Menuju konten utama

Saat Lahan Bekas Tambang Timah Jadi Rumah Kedua Satwa Liar Babel

Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Babel menjadi sedikit contoh dari program reklamasi lahan bekas tambang yang berdampak pada penyelamatan satwa liar.

Saat Lahan Bekas Tambang Timah Jadi Rumah Kedua Satwa Liar Babel
Binturong, satwa endemik Pulau Bangka yang tengah direhabilitasi di PPS Alobi Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, Kepulauan Bangka Belitung. tirto.id/Dina T Wijaya

tirto.id - Seekor binturong asik bergelantungan di sudut kandang. Mamalia yang berasal dari hutan Kepulauan Bangka Belitung itu sedang menjalani rehabilitasi setelah menjadi buruan ilegal.

Deretan kandang lain tampak tertata rapi, menjadi rumah sementara bagi beragam burung yang dilindungi dan satwa endemik Bangka, termasuk mentilin. Tak jauh dari sana, belasan kijang terlihat mondar-mandir menatap pengunjung.

Pemandangan ini baru secuil penampakan dari kawasan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang. Tempat ini satu-satunya pusat penyelamatan satwa liar yang berdiri di atas bekas tambang timah di Indonesia.

Kampoeng Reklamasi Air Jangkang terletak di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Area seluas 36,6 hektare ini bekas lokasi tambang PT Timah Tbk yang kemudian direklamasi.

Aktivitas tambang di kawasan ini berakhir pada tahun 2005 silam. Seiring dengan jalannya proses reklamasi, lambat laun lahan di sana menghijau kembali.

Sebagian lahan di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, sekitar 4,5 hektare, saat ini menjadi tempat khusus untuk suaka satwa. Selebihnya menjadi bagian dari wilayah edu-ecotourism yang mengintegrasikan pertanian, perkebunan, peternakan, agrowisata, hingga wisata air.

Sejak 2018, Pusat Penyelamatan Satwa di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dikelola oleh PPS Alobi Babel, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada konservasi satwa liar.

"Kami menawarkan kepada PT Timah, bahwa kami NGO yang punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu mendirikan pusat penyelamatan satwa," kata Endi Riyadi Yusuf, Manajer Lembaga Konservasi PPS Alobi, saat ditemui di lokasi pada Rabu (20/08/2025).

Dengan dukungan PT Timah Tbk, PPS Alobi mengelola kawasan seluas 4,5 hektare sebagai bagian dari reklamasi wilayah bekas tambang untuk pusat penyelamatan satwa. Organisasi itu lantas melakukan reboisasi guna menumbuhkan hutan yang rapat. Lahan yang dulunya gersang akibat penambangan kini menjadi rumah sementara yang layak bagi satwa-satwa endemik dan dilindungi.

"Kami tanam pohon-pohon, kami pupuk dari kosong, sehingga bisa jadi kayak gitu. Kenapa harus dibikin rapat, itu untuk melindungi satwa," ujar Endi.

Rehabilitasi PPS Alobi

Endi Riyadi Yusuf, Manajer Lembaga Konservasi Satwa PPS Alobi. tirto.id/Dina T Wijaya

Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Timah Tbk, PPS Alobi mendapat dukungan berupa fasilitas kandang, biaya operasional, hingga gaji pegawai. Kerja sama ini semula hanya berdurasi dua tahun, tetapi kemudian diperpanjang kali hingga 2027.

Kolaborasi itu, kata Endi, hadir di tengah kelangkaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan tambang yang menyentuh aspek konservasi satwa. Sebagian besar perusahaan tambang berkutat pada aspek sosial seperti membangun sekolah, rumah sakit, atau memberi bantuan pada masyarakat.

"Yang sebenarnya terdampak [tambang] adalah satwa liar. Enggak banyak program yang dijalankan oleh perusahaan tambang. Tapi dengan PT Timah, kami lakukan itu," kata dia.

Endi berharap, perusahaan-perusahaan tambang lainnya turut memperhatikan pelestarian satwa. Dia mengingatkan, saat aktivitas pertambangan berlangsung, satwa liar mengalami dampak langsung karena mereka kehilangan habitatnya.

"Perusahaan tambang itu bersentuhan langsung dengan lingkungan, dan mereka punya kemampuan finansial. Jadi, mestinya mereka juga bertanggung jawab terhadap satwa liar yang paling terdampak," ujarnya.

PPS Alobi sendiri yang sudah lebih dari satu dekade berfokus pada konservasi satwa liar di Bangka Belitung menjalankan fungsi rescue, rehab, dan release. Alobi menyelamatkan dan merehabilitasi satwa-satwa liar yang datang dari berbagai jalur seperti sitaan aparat, konflik manusia dan hewan, hingga penyerahan sukarela dari masyarakat.

Setelah merehabilitasi, mereka melepasliarkan satwa-satwa itu ke habitat alaminya. Hingga kini, PPS Alobi telah berhasil melepas setidaknya 8.000 satwa ke alam liar.

Banyak dari satwa-satwa tersebut merupakan spesies endemik dari Bangka, seperti kukang (Nycticebus coucang), trenggiling, rusa sambar, hingga berbagai jenis elang.

Ada pula binturong, satwa endemik yang sering kali diburu untuk praktik perdukunan warga lokal. Mengingat ancaman perburuan yang masih tinggi, Alobi belum melepas satwa-satwa endemik Bangka seperti binturong ke habitat alaminya.

"Kalau endemik Bangka, harus dilepas di Bangka. Tidak boleh sembarangan dipindahkan ke luar daerah," ujar Endi.

Tambang Ilegal dan Lenyapnya Habitat Satwa Liar

Hilangnya habitat alami hewan-hewan endemik menjadi salah satu tantangan berat dalam konservasi satwa liar di Kepulauan Bangka Belitung.

Endi mengungkapkan, kebanyakan satwa endemik Bangka mulai kehilangan habitat. Hutan-hutan di Bangka Belitung telah berubah menjadi lahan tambang. Akibatnya, saat satwa siap dilepas, Alobi kerap kesulitan menemukan tempat yang benar-benar aman bagi mereka.

"Kami sebenarnya lembaga konservasi sementara, semacam animal disposal. Satwa yang sudah direhab harus segera dilepas atau ditransfer ke lembaga yang lain. Tapi kendalanya, habitat asli [satwa] makin menyempit," kata Endi.

Tambang ilegal menjadi masalah paling serius. Aktivitas tambang tanpa izin merusak hutan, meninggalkan lubang menganga tanpa reklamasi, sekaligus mengancam ekosistem satwa.

"Kalau makin lama tambang ilegal ini dibiarkan, semakin terus dikeruk dan menghabiskan habitatnya, kita mau lepas liarkan [satwa] itu di mana?"

Endi menambahkan, "Begitu habitatnya hilang, satwanya menjadi korban. Mereka masuk ke penangkaran, sementara pemerintah tidak hadir untuk menyelesaikan akar masalah."

Rehabilitasi PPS Alobi

Rusa Sambar, salah satu satwa dilindungi di Pulau Bangka yang terancam akibat perburuan liar. tirto.id/Dina T Wijaya

Habitat buaya porosus atau buaya muara asli Bangka, misalnya, saat ini makin rusak akibat tambang ilegal. PPS Alobi kini menampung 20 ekor buaya porosus di kolam seluas hanya 11 meter persegi. Sementara populasinya bakal terus bertambah, habitat alami buaya tersebut telah rusak.

"Kami cuma menampung [satwa]. Evakuasi, nampung. Kita mau merilis [ke alam] di mana? Seluruh hulu hilir sungai habitat buaya di Bangka itu sudah rusak," ujar dia mengeluh.

Peningkatan konflik buaya dan manusia menjadi dampak turunan dari kerusakan habitat alami satwa tersebut. Endi mencatat, pada 2025 saja, setidaknya ada 7 serangan buaya di Bangka Belitung. Wilayah ini sekarang termasuk daerah dengan serangan buaya tertinggi di Indonesia.

Di sisi lain, daya tampung kawasan suaka satwa belum memadai. Saat ini, ada sekitar 120 satwa yang menghuni PPS di Kampung Reklamasi Air Jangkang. Rusa, merak, buaya, elang, kijang hingga binturong hidup berdampingan dalam area terbatas.

Lahan dengan luas hanya 4,5 hektare tentu tidak cukup untuk terus-menerus menampung satwa yang datang. Belum lagi, sejumlah satwa di sana terus berkembang populasinya.

Endi mencontohkan, jumlah kijang di Kampung Reklamasi Air Jangkang telah bertambah dari semula 6 menjadi 17 ekor. Penambahan terjadi karena kijang-kijang itu beranak.

Menurut dia, kolaborasi dengan korporasi belum cukup menuntaskan masalah. Tanpa peran pemerintah yang kuat dalam melindungi kawasan hutan, hasil dari rehabilitasi satwa tetap terancam tidak maksimal. Banyak satwa sudah siap dilepas, tapi tidak bisa kembali ke alam karena hutan telah lenyap.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN SATWA atau tulisan lainnya dari Dina T Wijaya

tirto.id - TirtoEco
Reporter: Dina T Wijaya
Penulis: Dina T Wijaya
Editor: Addi M Idhom