tirto.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang akan menjadi peraturan pengganti Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM). Dia juga menyarankan pelaksanaan eksekusi selain dengan tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.
"Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," kata Eddy saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Eddy menyebut, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
“Pada tanggal 23 september 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian atau lembaga akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan sejumlah perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yaitu adanya kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.
“Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” tuturnya.
Sementara itu, Eddy juga menjelaskan, syarat pelaksanaan pidana mati, yaitu selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” katanya.
Lebih lanjut, bukan hanya menjelaskan soal syarat pelaksanaan pidana mati. Eddy juga menyampaikan usulan terkait pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.
"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































