Menuju konten utama

RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual yang Menyusup di Prolegnas

RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual menyelip di antara prolegnas DPR RI 2020-2024. Tak jelas siapa pengusulnya.

RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual yang Menyusup di Prolegnas
Suasana pelantikan anggota DPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - DPR RI memulai masa kerja periode 2020-2024 dengan menyusun 248 program legislasi nasional (prolegnas) dan prolegnas prioritas. Salah satu RUU baru yang diusulkan DPR adalah RUU tentang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.

Tak banyak keterangan mengenai RUU tersebut dalam laman resmi DPR. Hanya ditulis kalau peraturan itu "disiapkan oleh DPR," serta diusulkan pada 19 Desember 2019.

Usul ini diperkarakan Ketua LBH Masyarakat Ricky Gunawan. Ricky menilai "maksud penyimpangan seksual di sini hampir pasti soal LGBT." Padahal menurut WHO, baik homoseksual dan transgender bukanlah penyimpangan seksual.

Pernyataan serupa tercatat ada pada PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III yang menyebut "orientasi seksual jangan dianggap sebagai suatu gangguan."

Ricky juga menegaskan kalau baik homoseks dan transgender adalah "persoalan privat."

Atas dasar itu Ricky menilai RUU ini bertolak belakang dengan norma hak asasi manusia dan landasan ilmu pengetahuan.

Ringkasnya, Ricky mengatakan peraturan ini diskriminatif, sementara "jika negara ambil bagian dengan mengeluarkan kebijakan diskriminatif," katanya kepada reporter Tirto, Selasa (14/1/2020), "berarti ia telah mengingkari janji konstitusional perlindungan HAM."

Ricky menduga peraturan tersebut diusulkan dengan dasar ajaran agama. Bagi Ricky jika memang itu alasannya, tetap tidak membuat peraturan ini boleh dibahas lebih jauh.

Juru kampanye kelompok advokasi LGBT ASEAN SOGIE Caucus Lini Zurlia memilih lebih berhati-hati dalam mengomentari rancangan peraturan ini dan "belum menghitung dampak dengan baik" karena "belum mendapat informasi secara utuh."

Meski demikian, menurutnya dari namanya saja RUU tersebut akan jadi peraturan yang mendiskriminasi pihak-pihak yang rentan. Ia menduga peraturan ini menyasar kelompok yang oleh negara dianggap mengalami penyimpangan seksual, padahal mereka tak lebih sebagai organisasi atau komunitas yang memberikan edukasi terhadap keberagaman seksual dan identitas gender.

Lini semakin pesimistis negara mau dan mampu melindungi kelompok rentan, termasuk LGBT.

"Jadi kalau negara tak mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM, maka just leave as it is, tidak perlu bikin payung hukum perlindungan, tidak perlu juga bikin UU yang mendiskriminasi," kata Lini.

Tak Jelas Siapa Pengusulnya

Beberapa anggota dewan kami tanya soal siapa yang sebenarnya mengusulkan rancangan peraturan ini. Tapi semuanya tidak memberi jawaban memuaskan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, misalnya, hanya mengatakan jika sudah masuk ke prolegnas, maka artinya peraturan tersebut "dianggap penting dan mendesak." Ia juga menegaskan prolegnas itu adalah "proses politik, kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan DPD."

Baidowi mengaku sudah lupa siapa persisnya pihak yang mengajukan peraturan ini. Kepada reporter Tirto, ia hanya menegaskan, "kalau masuk prolegnas, sudah pasti dibahas. Apa mau menuduh baleg tidak prosedural?"

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, malah mengatakan "kayaknya enggak ada RUU itu" saat dikonfirmasi. Saat ditunjukkan datanya, ia malah bertanya balik, "kok enggak ada pembahasan?"

Ia lantas mengatakan "yang mengusulkan bukan Komisi VII (komisinya Rieke)."

Berdasarkan penelusuran di Google News, partai yang sempat menyinggung soal RUU tersebut adalah PKS. Diberitakan Merdeka, pada 2016 lalu Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan peraturan ini dibuat untuk menghindari 'penyebaran' LGBT lebih luas di Indonesia.

Namun, saat reporter Tirto mengonfirmasi ulang, ia justru mengaku tak tahu soal RUU tersebut.

"Saya juga enggak tahu dari mana itu RUU," katanya, Selasa (14/1/2020) malam.

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS 2020 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Restu Diantina Putri