Menuju konten utama

Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman Digeledah soal Tipikor Internet

Kejati DIY menetapkan Eka Suryo Prihantoro jadi tersangka korupsi pengadaan layanan bandwidth internet 2022-2024 dan sewa colocation DRC 2023-2025.

Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman Digeledah soal Tipikor Internet
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah rumah eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP di Condongcatur, Depok, Sleman pada Jumat (26/9/2025). ANTARA/HO-Kejati DIY

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah rumah eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, pada Jumat (26/09/2025). Tindakan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center/DRC.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan rumah Eka di jalan Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY berlangsung pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC," ujar dia, dikutip dari Antara.

Tersangka Eka Suryo Prihantoro

Tersangka Eka Suryo Prihantoro digelandang petugas menuju Lapas kelas IIA Yogyakarta, Kamis (25/9/2025). FOTO/Kejati DIY

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Eka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023 hingga 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Terhadap tersangka Eka Suryo Prihantoro dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat,” kata Herwatan.

Herwatan bilang, Eka Suryo akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sejak hari selama 20 hari kedepan.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Eka Suryo menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman Dalam periode 2022 hingga 2024.

Instansi tersebut berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU).

“Bahwa pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan,” jelas Herwatan.

Sejak bulan November tahun 2022 hingga 2024, tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya, sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut.

Tersangka Eka kemudian menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan.

“Untuk tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp300.000.000 tahun 2023 sebesar Rp1.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp1.800.000.000 sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp3.900.000.000,” jelas Herwatan.

Selain itu, kata Herwatan, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198.000.000 dan telah terealisasi dengan memilih penyedia PT MSA melalui pengadaan langsung.

Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman itu melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA seluruhnya sebesar Rp901.000.000.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY, kasus Tipikor ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar tiga miliar rupiah.

Adapun tersangka Eko Suryo disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah