Menuju konten utama

Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Romli Atmasasmita hanya bersedia menjadi saksi ahli untuk penyidik terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi a de charge bagi Firli Bahuri.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1/2024) dilansir dari Antara.

Romli menjelaskan dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.

Romli menambahkan jika harta mantan Ketua KPK tersebut hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu.

Guna pembuktian indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup dengan pembuktian terbalik.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menghormati keputusan Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Menurut dia, Romli Atmasasmita memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang akan berikan keterangan meringankan.

Ian menambahkan, pihaknya masih menjajaki pengganti Romli Atmasasmita.

"Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi, 'a de charge'. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto