tirto.id - Sidang banding kasus etik Aipda Robig Zaenudin, ditolak. Sehingga, anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang itu akan dipecat dari Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi ada putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terlapor Aipda Robig. Sidang itu digelar tertutup.
"Betul, hari ini sudah dilaksanakan sidang banding KKEP, diputuskan hasil sidang pengajuan banding Aipda Robiq ditolak," ujar Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Dengan putusan ini, proses administrasi pemecatan akan ditindaklanjuti Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah dengan bersurat ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Tengah.
"Dari SDM Polda akan membuat surat penetapan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) untuk Aipda Robig," beber Artanto.
Sembari menunggu proses pemecatan itu, Aipda Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokoknya, hingga terbitnya surat penetapan PTDH yang ditandatangani Kapolda.
Sebenarnya, Majelis KKEP sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Aipda Robig pada Senin (9/12/2024) malam. Namun, putusan belum final karena terlapor mengajukan banding.
Kini upaya banding Aipda Robig sudah dimentahkan. Dengan begitu, tak perlu lagi melabeli Robig dengan pangkat Aipda. Cukup sebut Robig si polisi pembunuh siswa SMK!
Putusan banding etik dan pemecatan Robig ditanggapi keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy, korban tewas akibat luka tembak di pinggangnya.
Meski nyawa Gamma tak bisa kembali, setidaknya keluarga korban lega karena perjuangan panjangnya menuntut keadilan menemui titik terang.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat," ujar kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, Kamis (14/8/2025).
"Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap. Robig sudah dipecat," kata Zainal usai menemui Kabid Humas Polda yang mengikuti sidang KKEP.
Selain sanksi pemecatan, Robig Zainudin juga harus menjalani sanksi pidana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan Robig bersalah menembak rombongan siswa yang melintas sehingga menyebabkan satu korban tewas dan dua korban luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Mira Sendangsari, Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Robig terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































