tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, telah dilakukan pemanggilan pertama, kemarin, Kamis (24/7/2025). Pria yang juga pengusaha minyak itu pun tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Anang menjelaskan, selanjutnya tim penyidik akan mengirimkan panggilan kedua kepada tersangka Mohammad Riza Chalid. Pemanggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat tersangka di Jalan Jenggala, Jakarta Selatan.
“Dan dalam waktu dekat atau dekat atau pekan depan mungkin akan diagenda kepemanggilan yang kedua,” ujar dia.
Anang menambahkan, upaya penetapan red notice untuk Mohammad Riza Chalid masih belum diproses. Sebab, berdasarkan aturan, pemanggilan sebagai tersangka dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) harus dilakukan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap toleransi yang akan diberikan kepada tersangka Mohammad Riza Chalid setelah mangkir berkali-kali dari panggilan penyidik. Dalam kasus ini, dia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
"Sebetulnya kalau sesuai hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil bakal dilakukan upaya paksa terhadap bersangkutan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Seatan, Selasa (22/7/2025).
Setelah tiga kali pemanggilan dan belum dipenuhi, maka penyidik akan melakukan penetapan Mohammad Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, akan dilakukan permintaan rednotice karena tersangka berada di luar negeri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































