Menuju konten utama

Rincian Tarif Listrik per kWh PLN November 2025 Semua Golongan

Berikut ini rincian tarif listrik per kWh PLN November 2025 untuk semua pelanggan dan cara menghitung token listrik.

Rincian Tarif Listrik per kWh PLN November 2025 Semua Golongan
Seorang warga bersiap memasukkan nomor token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025.

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Penerapan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada triwulan III-2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3).



Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Harga Token Listrik PLN per kWh November 2025

Berikut ini harga token listrik PLN pada November 2025 untuk berbagai pelanggan baik subsidi maupun nonsubsidi.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif Listrik Bersubsidi Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Rumus dan Cara Menghitung kWh Token Listrik PLN

Menurut rilis di laman PLN, untuk menghitung kWh token listrik, langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh.

Ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

Berikut contoh simulasi perhitungannya:



Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:



Harga token: Rp50.000

PPJ 3 persen: Rp1.500

Tarif dasar listrik: Rp1.444,70

Besaran token yang didapat:

(Rp50.000-Rp 1.500)/Rp1.444,70 = 33,57 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK PLN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya