tirto.id - PT PLN (Persero) telah mengumumkan tarif tenaga listrik (tariff adjusment) untuk para pelanggan pada triwulan IV (Oktober-Desember 2025).
Penetapan tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).
PermenESDM 7/2024 itu mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter yang digunakan dalam penyesuaian tarif itu sendiri antara lain dari nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantas, berapa harga tarif listrik PLN pada Oktober 2025, apakah tetap, naik, atau turum? Cek pula bagaimana cara menghitungnya.
Harga Token Listrik PLN per kWh Oktober 2025
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tetap pada triwulan IV, termasuk bulan Oktober 2025. Untuk Oktober 2025 ini, listrik PLN tidak mengalami kenaikan dari tarif yang ditetapkan untuk triwulan III (periode Juli-September 2025).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, mengatakan bahwa tarif tetap di kuartal IV ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.
Dikatakannya, secara akumulasi pengaruh ekonomi makro, seharusnya terdapat kenaikan tarif listrik pada periode kali ini.
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dikutip dari rilis pers Kementerian ESDM No. 077.Pers/04/SJI/2025, Rabu (24/9/2025).
Untuk pelanggan bersubsidi, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik pada periode Oktober 2025 juga tetap tidak mengalami perubahan.
Subsidi akan terus diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta para pengguna listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk periode Oktober 2025, tarif listrik PLN per kWh ditetapkan sesuai dengan golongan pelanggan, yaitu:
Rumah Tangga:
- 900 VA-RTM dikenai tarif Rp1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA dikenai tarif Rp1.444,70/kWh
- 3.500-5.500 VA dikenai tarif Rp1.699,53/kWh
- 6.600 VA atau lebih dikenai tarif Rp1.699,53/kWh
- 6.600-200 kVA dikenai tarif Rp1.444,70/kWh
- Di atas 200 kVA dikenai tarif Rp1.114,74/kWh
- Di atas 200 kVA (TM) dikenai tarif Rp1.114,74/kWh
- Di atas 30.000 kVA (TT) dikenai tarif Rp996,74/kWh
- 6.600-200 kVA dikenai tarif Rp1.699,53/kWh
- Di atas 200 kVA dikenai tarif Rp1.522,88/kWh
Layanan berbagai tegangan dikenai tarif Rp1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial:
- 450 VA: Rp325/kWh
- 900 VA: Rp455/kWh
- 1.300 VA: Rp708/kWh
- 2.200 VA: Rp760/kWh
- 3.500-200 kVA: Rp900/kWh
- Di atas 200 kVA: Rp925/kWh
- 450 VA: Rp415/kWh
- 900 VA: Rp605/kWh
Dokumen Penetapan Tarif Tenaga Listrik Periode Oktober-Desember 2025
Rumus dan Cara Menghitung kWh Token Listrik PLN
Perlu diketahui bahwa token listrik prabayar berbeda dengan pulsa telepon seluler. Jika pulsa ponsel bernilai rupiah, lain halnya dengan token listrik, karena dikonversikan menjadi satuan energi listrik (kilowatt hour atau kWh).
Melansir laman PLN, angka yang muncul pada kWh meter bukanlah rupiah, melainkan kWh. Oleh karena itu, pelanggan dapat menghitung sendiri besaran kWh yang didapat dari pembelian token listrik prabayar.
Cara menghitungnya adalah diawali dengan mengetahui tarif dasar listrik per kWh sesuai dengan golongan pelanggan. Misalnya, untuk 13 golongan non-subsidi, tarifnya berkisar antara Rp 996/kWh hingga Rp1.644/kWh.
Selain tarif listrik, terdapat pula komponen lain yang diperhitungkan, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran 3โ10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA di Jakarta membeli token Rp50.000. Dengan PPJ 3 persen (Rp1.500), maka perhitungan menjadi sebagai berikut:
(Rp50.000 โ Rp1.500) รท Rp1.444,70 = 33,57 kWh.
Jadi, token Rp50.000 setara dengan sekitar 33,58 kWh.
Selain itu, pelangga dalam simulasi tersebut juga menambahkan bahwa ada biaya tambahan berupa biaya admin bank, serta bea meterai Rp10.000 khusus untuk pembelian token di atas Rp5.000.000.
Baca artikel lainnya dari Tirto agar tidak ketinggalan informasi penting seputar Ekonomi Aktual dengan mengakses tautan di bawah ini:
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























