tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melanjutkan revitalisasi Situ Ciburuy di Kabupaten Bandung Barat. Langkah tersebut menguatkan isu terkait penertiban bangunan liar di sempadan danau.
Pemprov Jabar melalui Dinas Sumber Daya Air telah menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 2003/PUR.10/VII/Ctrm pada Juli 2025. SE itu merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 serta Perda Jabar Nomor 8 Tahun 2005.
Dalam SE ditegaskan bahwa bangunan semi permanen maupun permanen di sempadan danau dilarang. Oleh sebab itu, warga diminta membongkar bangunan secara mandiri untuk mengembalikan fungsi kawasan.
Hingga kini, sebagian besar warga belum melaksanakan imbauan tersebut. Akibatnya, bangunan liar yang berdiri di sempadan danau terancam dibongkar.
Kepala Desa Ciburuy, Firmansyah, menyatakan bahwa proses revitalisasi masih dalam tahap sosialisasi. “Sudah dua kali dilakukan, pertama dari dinas, kedua dari pihak pelaksana. Kegiatan lapangan seperti pengerukan sedimen maupun pembangunan balai pinton [balai kesenian] belum berjalan,” jelasnya pada Tim Info Bandung Barat pada Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, tahap awal pengerjaan akan difokuskan pada pengerukan sedimen di Situ Dua, kemudian disambungkan ke Situ Hiji. Setelah itu barulah dilanjutkan dengan pembangunan fasilitas pendukung seperti balai kesenian yang seluruh biayanya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Meski mayoritas warga memahami tujuan program, kekhawatiran tetap muncul terkait relokasi dan dampak ekonomi. “Masyarakat sebenarnya sudah sadar karena mereka menggunakan aset danau. Hanya ada harapan dari masyarakat agar ada perhatian, terutama terkait keberlangsungan usaha mereka,” kata Firmansyah.
Firmansyah juga memastikan revitalisasi tidak akan mengganggu fasilitas yang sudah dibangun sebelumnya. “Kalau mengenai aset yang sudah terbangun, itu tidak akan disentuh lagi. Revitalisasi ini lebih kepada melanjutkan pengembangan di kawasan lain,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Bandung Barat, David Oot, menegaskan bahwa seluruh proses revitalisasi ditangani langsung oleh Pemprov Jabar. “Situ Ciburuy itu aset provinsi, jadi yang melaksanakan pembongkaran maupun pembangunan adalah Pemprov, bukan APBD KBB. Bahkan penegakan ketertiban pun dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
David menambahkan, Pemkab hanya sebatas memantau wilayah. “Setiap pembangunan pasti ada papan proyeknya. Sejauh ini belum ada, jadi kami hanya sebatas memonitor wilayah saja. Karena asetnya milik provinsi, otomatis pengelolaan pun ada di Pemprov,” jelasnya.
Menurut David, Pemkab Bandung Barat hanya akan merasakan dampak pemanfaatan dari revitalisasi, khususnya di sektor pariwisata. “Kapasitas kita di KBB lebih kepada asas pemanfaatannya saja. Kalau pembangunan sepenuhnya dari provinsi,” pungkasnya.
=====
Info Bandung Barta adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: InfoBandungBarat
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































