Menuju konten utama

Revisi UU HAM: Aktivis HAM Tak Bisa Disanksi Pidana dan Perdata

Kemenham sebut revisi UU HAM bakal beri jaminan perlindungan bagi aktivis. Pembela HAM tak bisa dipidana atau digugat perdata.

Revisi UU HAM: Aktivis HAM Tak Bisa Disanksi Pidana dan Perdata
Seniman pantomim Wanggi Hoed (kanan) bersama aktivis mengikuti aksi kamisan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat menjadi kesempatan bagi komunitas pembela HAM untuk mendapatkan status legal yang lebih kuat. Pembela HAM tak dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata selama melakukan pembelaan dengan itikad baik.

"Di Undang-Undang ini diberi satu jaminan bahwa para pembela ini apabila melakukan pembelaan dengan itikat baik, dengan good fight, maka kepada dia tidak bisa dikenakan baik sanksi pidana maupun sanksi perdata," kata Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di Gedung Kemenham, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Ifdhal mengatakan, para pembela HAM akan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaanya sehingga tidak diintimidasi, didiskriminasi, dan diancam. Dia menyebut kejadian seperti penyiraman air keras yang dialami Aktivis HAM, Andrie Yunus, harus dicegah kedepannya.

"Kita tahu kasus belakangan ya kasus penyiraman air keras kepada salah satu pembela HAM yang terkenal di Indonesia ini. Hal-hal seperti ini harus kita cegah ke depan," ujar Ifdhal.

Kata Ifdhal, dalam UU HAM yang masih berlaku hingga saat ini, hanya diatur soal partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, dalam revisinya dibuat satu bab khusus yang mengatur soal perlindungan terhadap pembela HAM.

"Pertama, pembelaan dari segi melindungi mereka dari pekerjaan-pekerjaan yang mereka lakukan sehingga tidak diintimidasi, tidak dikriminalisasi, juga tidak diancam dan seterusnya," tutur Ifdhal.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa akan disediakan sarana untuk pendanaan terhadap pembela HAM yang dapat digunakan untuk mengembangkan diri. Sementara, perlindungan pembela HAM akan mengadaptasi aturan untuk aktivis lingkungan.

"Nah yang kedua, di aspek yang sifatnya bagaimana kondisi para-para pelindung HAM ini meningkat. Nah karena itu kita menyediakan sarana untuk pendanaan mereka sehingga mereka dapat mengembangkan diri karena tersedia dana publik untuk peningkatan kemampuan mereka. Itu dua bentuknya," ucap Ifdhal.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS HAM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah