tirto.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan komitmen TNI untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu sebagai bentuk tanggapan atas Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur norma baru terkait masuknya frasa anggota TNI/Polri yang dilarang terlibat dalam politik praktis di pilkada.
Dalam pasal itu juga ditetapkan aturan pidana yang mengatur hukuman bagi pelanggarnya dengan kurungan paling lama 6 bulan maupun denda yang nominalnya paling banyak Rp6 juta.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, institusi ini berperan sebagai alat negara yang bersifat netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," kata Hariyanto saat dihubungi Tirto, Rabu (20/11/2024).
Demi menegakkan netralitas TNI dalam proses Pilkada, selalu diadakan sosialisasi dan pengarahan bagi setiap prajurit. Hariyanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan di semua tingkat satuan melalui pelatihan, apel, dan komunikasi langsung dari pimpinan TNI.
"Sosialisasi dan pengarahan internal TNI secara rutin memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit mengenai aturan dan sanksi terkait pelanggaran netralitas," kata dia.
Hariyanto mengungkapkan, TNI melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada keterlibatan prajurit maupun fasilitas TNI dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada.
"Tim ini melibatkan jajaran Inspektorat dan Komando Atas di masing-masing matra," katanya.
TNI juga telah menyiapkan buku saku netralitas TNI yang berisi pedoman praktis bagi seluruh prajurit. Buku ini memuat aturan, prinsip, dan larangan yang harus dipatuhi dalam rangka menghindari keterlibatan dalam politik praktis, serta contoh-contoh kasus untuk meningkatkan pemahaman.
"Buku saku ini disebarkan ke seluruh satuan di tiga matra TNI, baik darat, laut, maupun udara, guna memastikan bahwa setiap prajurit memahami peran mereka sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan sebagai pihak yang berpihak dalam kontestasi politik," kata dia.
Selain itu, TNI juga berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk pengawasan aparat agar tetap netral dalam Pilkada.
"TNI aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat terkait untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan aman tanpa intervensi pihak manapun," kata Hariyanto.
Selain mitigasi, TNI juga menyiapkan aturan hukum apabila ada prajuritnya yang melanggar netralitas. Hariyanto menyebut prajurit yang melanggar akan terkena disiplin dan pengadilan militer.
"Bagi prajurit yang terbukti melanggar netralitas, TNI akan menindak tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui disiplin militer maupun peradilan militer," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang