Menuju konten utama

Kapolri soal Putusan MK tentang Netralitas TNI-Polri: Ada Sanksi

Mabes Polri mengeklaim anggota kepolisian tidak netral tidak hanya kena sanksi pidana, tetapi juga kena sanksi etik Polri.

Kapolri soal Putusan MK tentang Netralitas TNI-Polri: Ada Sanksi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pelanggaran netralitas TNI-Polri sudah diatur dalam undang-undang sehingga ada sanksi yang harus dijalani. Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai sanksi pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.

"Ya saya kira di tindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Sigit usai meninjau pengungsian Gunung Lewotobi, NTT, Senin (18/11/2024).

Sigit menegaskan, sanksi kepada anggota TNI maupun Polri yang tidak netral adalah menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Gakkumdu. Kemudian, Polri secara internal akan memberikan sanksi etik.

Di sisi lain, dia mengaku bahwa pengawasan terhadap netralitas anggota Polri juga bisa dilakukan pengawas independen, seperti masyarakat. Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka dia mempersilakan untuk melaporkannya.

"Jadi, semuanya ada sanksinya, ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada pengamat independen yang bisa melaporkan setiap saat apabila terjadi pelanggaran," ujar Sigit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan, penindakan di internal kepada anggota tidak netral akan dilakukan secara tegas. Polri komitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.

Polri, kata dia, juga berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Netralitas aparat dilakukan agar dapat memberikan pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak 2024-2025 berjalan aman, damai, dan bermartabat.

Truno menjelaskan, netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.

"Untu bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada," ucap dia.

Menurut Truno, Putusan MK 136/2024 adalah norma baru yang langsung efektif berlaku. Sedangkan, TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku.

"Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri," tutur Trunoyudo.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher