tirto.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa hubungan antara seorang anggota perwira menengah (Pamen) TNI dengan tersangka penganiayaan anak, Ivan Sugianto hanya teman biasa.
Hal itu merespons beredar foto viral seorang anggota TNI berfoto dengan Ivan sugianto, tersangka dugaan perundungan kepada anak SMA Kristen Gloria 2.
“Foto tersebut diambil 18 September 2024, Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/11/2024).
”Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” lanjutnya.
Hariyanto membantah bahwa kolonel tersebut mempunyai hubungan lebih dari teman seperti membekingi bisnis Ivan. Perlu diketahui, Ivan merupakan salah satu pengusaha diskotik asal Surabaya.
"Hanya teman biasa, nggak ada hubungan bisnis apalagi backing,” pungkasnya.
Nama Ivan Sugianto menjadi perhatian publik setelah beredar video viral berdurasi 2 menit 33 detik. Dalam video itu, Ivan tidak menerima permintaan maaf dari orang tua EH. Bahkan, ia malah menantang orang tua EH untuk berkelahi, lantaran memohon agar anaknya jangan disuruh bersujud dan menggonggong. Dalam video itu, Ivan tidak sendiri, dia ditemani beberapa pria berbadan kekar dan tegap.
Kasus ini terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu di depan gerbang sekolah Gloria 2. Amarah Ivan diduga dipicu karena EH mengejek anaknya yang bersekolah di SMA Cita Hati. Anak Ivan, AL, diduga saling ejek dengan EH dan kawan-kawannya usai bertanding basket.
Atas kejadian ini, Ibunda EH sempat tidak sadarkan diri karena melihat buah hatinya disuruh menggonggong seperti anjing. Tindakan arogan dan persekusi yang dilakukan Ivan viral dan dikecam warganet. SMA Kristen Gloria 2 juga membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perundangan terhadap EH.
Ivan sendiri sudah ditangkap oleh tim penindakan Polrestabes Surabaya di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. Ivan pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Editor: Abdul Aziz