Menuju konten utama

Respons Menkeu Purbaya soal Gugatan Eks Karyawan Kertas Leces

Purbaya menyatakan akan melimpahkan gugatan mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) kepada Danantara.

Respons Menkeu Purbaya soal Gugatan Eks Karyawan Kertas Leces
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan melimpahkan gugatan mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) kepada Danantara.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan senilai Rp1.900 yang diajukan oleh 1.900 eks karyawan BUMN yang telah pailit tersebut.

"Leces, kan, perusahaan (BUMN) Yaudah minta ke Danantara lah. Suratnya belum sampai ke sini. Kalau sampai saya lempar ke Danantara," kata Purbaya saat ditemui di Kemenkeu, Kamis (23/10/2025).

Adapun, gugatan tersebut diajukan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces yang mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon.

Nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, dengan total Rp1.900, dimaksudkan sebagai simbol pertanggungjawaban moral negara.

Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan gugatan ini berangkat dari keterlambatan penyerahan 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces seluas 74 hektar di Probolinggo oleh Kementerian Keuangan kepada kurator.

Aset yang diperkirakan senilai Rp700 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja senilai Rp145,9 miliar.

"Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan," kata Eko dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya menuntut pertanggungjawaban negara terhadap hak para pegawai yang sudah terkatung-katung selama 13 tahun.

"Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan," ucapnya.

PT Kertas Leces, sendiri merupakan perusahaan kertas yang pernah menjadi terbesar di Asia Tenggara, sebelum dinyatakan pailit secara tetap berdasarkan putusan PN Niaga Surabaya pada 2018 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2019.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama