Menuju konten utama

Respons Erick Thohir Usai Penetapan 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya

Penegakan hukum di kasus korupsi Jiwasraya diharapkan memberikan efek jera terhadap perusahaan BUMN lainnya.

Respons Erick Thohir Usai Penetapan 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Menteri BUMN Erick Thohir merespons langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya.

"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," kata dia di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan untuk mengusut tuntas kasus Jiwasraya akan membantu korporasi plat merah lainnya jera. Ia menyebut, di kemudian hari kinerja korporasi bisa diperbaiki dengan cara yang tepat.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," jelas dia.

Lima orang yang telah jadi tersangka yakni Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat; Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim; dan mantan pegawai PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Pemeriksaan keduanya merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Mereka kini ditahan di Rutan Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyelidiki Jiwasraya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana. Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hal ini diduga terkait transaksi-transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Jiwasraya dianggap merugikan negara karena berinvestasi pada aset aset-aset dengan high risk (risiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi) yakni penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 Triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persennya merupakan dana yang ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Kedua adalah Penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 Triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, 2 persennya yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali