tirto.id - Presiden Joko Widodo mengatakan ada 18 komisi atau lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Nantinya fungsi lembaga yang dibubarkan akan dikembalikan ke kementerian terkait.
Badan Restorasi Gambut (BRG) disinyalir salah satu lembaga yang akan dibubarkan. Nazir Foead, yang sejak 2016 menjabat Kepala BRG, mengaku pasrah dan mengatakan “kami percaya keputusan Presiden pasti yang terbaik untuk negara dan bangsa.” Namun sebelum ada keputusan final, ia mengatakan akan terus bekerja, sebagaimana diamanatkan pula oleh Jokowi.
“Sementara ini perintah yang kami terima dari Pak Jokowi adalah terus bekerja untuk memantau dan menjaga kebasahan gambut. Sampai hari ini perintah kepada kami bekerja terus untuk memantau dan membasahi ekosistem gambut,” kata Nazir saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (16/7/2020).
Selain BRG, dua lembaga lain yang juga dikabarkan bakal dibubarkan adalah Komisi Nasional Usia Lanjut (KNLU) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). BRG, KNLU, dan BSANK dinilai memiliki tugas dan kewenangan yang bersinggungan dengan lembaga lain yang sudah ada.
“Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran, kan, apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan [dibubarkan]" kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Senin (13/7/2020).
Salah satu alasan pembubaran institusi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah itu adalah untuk menekan anggaran, katanya, apalagi saat pemerintah butuh banyak uang untuk menanggulangi dampak pandemi virus Corona atau COVID-19. “Agar kita betul-betul efisien, agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal.”
Alasan Moeldoko cukup bisa diterima. Menilik tiga lembaga yang disebut di atas saja, setidaknya sudah terbayang besarnya anggaran yang bisa dihemat.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Keuangan (PDF), tahun 2018 BRG mendapat anggaran Rp515,28 miliar dari APBN. Kemudian setahun kemudian turun cukup signifikan menjadi Rp310,24 miliar. Sementara tahun ini anggarannya naik sedikit menjadi Rp312,99 miliar.
Dibanding dua lembaga lain, BRG mendapat jatah paling besar.
Berdasarkan Perpres 69/2017, anggaran untuk gaji pegawai hingga pimpinan lembaga ini juga cukup besar. Gaji Kepala BRG tertulis Rp39,3 juta, kemudian Sekretaris Badan Rp30,3 juta, deputi Rp30 juta, serta kelompok kerja dan tenaga ahli setinggi-tingginya Rp18 juta.
Sementara KNLU, berdasarkan LKPP, pada 2018 lalu menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp2,40 miliar.
KNLU dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004, terbit pada 22 Juni 2004 di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam keppres tersebut dijelaskan lembaga ini merupakan wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non-struktural dan independen, bertugas di antaranya membantu Presiden dalam mengoordinasikan dan memberi saran pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Komnas Lansia dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu. Komnas Lansia terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang.
Sedangkan berdasarkan Perpres Nomor 70 tahun 2018, Ketua BSANK mendapat hak keuangan bulanan sebesar Rp19 juta, Wakil Ketua Rp17 juta, dan Anggota Rp16 juta.
BSANK dibentuk Presiden pada 16 Agustus 2018 dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Jangan Hanya Gimik
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai rencana perampingan ini akan sangat mudah dipahami mengingat anggaran yang dibutuhkan lembaga-lembaga itu tak sedikit. Penghematan yang didapat dari penutupan lembaga itu bisa dimanfaatkan untuk menambal kekurangan anggaran program penanggulangan dampak pandemi.
Kepada reporter Tirto, Kamis (16/7/2020), ia mengaku “setuju” KNLA dan BSANK dibubarkan. “Pembubaran lembaga sangat diperlukan saat ini.”
Namun menurutnya pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan. Ada sejumlah hal yang perlu diperhitungkan, salah satunya penting atau tidaknya tugas pokok dan fungsi yang hendak dibubarkan. Ia memberi contoh BRG. Menurutnya pembubaran lembaga ini harus diperhitungkan masak-masak karena “itu kaitannya ke konservasi.”
Selain itu, ia juga meminta pemerintah jangan hanya fokus pada pembubaran lembaga yang punya andil kecil, tapi juga efisiensi di kementerian yang punya anggaran gemuk. “Sampai sekarang masih banyak kementerian/lembaga itu justru mengalokasikan anggaran 2021 dengan pertumbuhan normal, bukan di situasi krisis. Misalnya anggaran Kementerian Pertahanan yang memang sangat fantastis. Makanya kita harus lihat ini harus dipangkas betul-betul,” kata dia.
Abra menyebut tanpa efisiensi di kementerian, pembubaran lembaga yang anggarannya tak seberapa akan jadi mubazir. Jangan sampai gembar-gembor pembubaran lembaga hanya upaya pemerintah supaya dianggap kerja, katanya.
“Makanya pemerintah harus clear. Kalau misalnya ada 18 lembaga dibubarkan, itu anggarannya akan berapa persen sih dari total belanja K/L? Akan signifikan enggak sih? Jangan sampai pembubaran itu hanya jadi gimik saja.”
Hal senada diungkapkan Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah.
“Sebenarnya dari dulu sudah didengungkan, pada awal periode Pak Jokowi. Bubarkan lembaga yang selama ini hanya jadi tempat penampungan bagi-bagi kekuasaan, balas budi,” kata Piter kepada reporter Tirto, Kamis (16/7/2020).
Piter mengatakan saat ini adalah masa yang tepat untuk melakukan efisiensi dan membubarkan lembaga. “Ini adalah hal yang baik yang seharusnya segera dilaksanakan Pak Jokowi. Jangan banyak wacana, lakukan saja pembubaran. Itu yang ditunggu oleh masyarakat,” kata Piter.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz