tirto.id - Ekonom Senior dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2013-2019 Mirza Adityaswara mengingatkan relaksasi kredit bagi masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19 harus memperhatikan kondisi sektor keuangan yang ada.
“Jika bank dan lembaga pembiayaan rugi besar maka tidak bisa menyalurkan kredit untuk sektor riel (selanjutnya), yang berdampak ekonomi kita berhenti,” ucap Mirza, Sabtu (28/3/2020).
Ia bilang saat ini sektor keuangan seperti perbankan dan leasing juga termasuk industri yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Mirza mengingatkan debitur yang mampu tetap harus membayar kreditnya. Jika banyak orang beramai-ramai tak mau membayar, maka perbankan dan perusahaan pembiayaan bisa rugi besar. Dari data yang ia kumpulkan, total kredit UMKM dan kredit konsumsi di Indonesia mencapai Rp2.500 triliun.
Mirza menyebutkan relaksasi kredit ini bisa dipahami sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2020. POJK itu dibuat dalam rangka penyelamatan dunia usaha yg terdampak oleh Covid-19.
Bentuknya pun lebih mengarah pada restrukturisasi kredit sehingga POJK itu menjadi dasar relaksasi regulasi yang mendasarinya. Menurut POJK itu bentuknya juga bermacam-macam seperti penurunan bunga, penundaan bayar, sampai keringanan cicilan.
Ia bilang meski sudah direlaksasi, penerimanya pun tidak boleh sembarang. Menurutnya, perlu analisa jelas mana debitur yang ekonominya terdampak Covid-19 dan tidak.
“Menurut saya sifatnya selektif, bukan berlaku untuk semua debitur karena kita juga harus menjaga kesehatan sektor keuangan,” ucap Mirza.
Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona COVID-19. Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online.
"Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam menghadapi Covid-19 via teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Tak hanya kelonggaran kredit kendaraan bagi sopir ojek online, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan kelonggaran kredit bagi kelompok UMKM. Ia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan telah setuju untuk memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar lewat kredit perbankan maupun industri keuangan non-bank. Pemerintah juga memberikan penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata dan cara pengajuan keringanan kredit bank dan leasing yang terdampak oleh pandemi corona COVID-19, agar tetap bisa menerapkan physical distancing. Tata caranya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, bisa Anda baca di sini.
======
Informasi seputar COVID-19 bisa Anda baca pada tautan berikut:
1. Ciri-Ciri Corona & Gejala COVID-19, Apa Beda dari Flu & Pneumonia?
2. Gejala Coronavirus Selain Demam dan Batuk: Tak Mampu Mencium Bau
3. Pentingnya Jaga Jarak di Tengah Pandemi COVID-19
4. 8 Cara Mencegah Penularan Virus Corona pada Lansia
5. Cara Deteksi Dini Risiko Covid-19 Secara Online
6. Update Corona Indonesia: Daftar Laboratorium Pemeriksaan COVID-19
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti