Menuju konten utama

Tata Cara Mengajukan Keringanan Kredit yang Terdampak COVID-19

Berikut ini adalah tata cara pengajuan keringanan kredit yang terdampak corona COVID-19 sesuai imbauan OJK.

Tata Cara Mengajukan Keringanan Kredit yang Terdampak COVID-19
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Pandemi corona COVID-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, sangat berdampak pada berbagai sektor, baik pariwisata, perdagangan hingga ekonomi.

Pada sektor ekonomi, salah satu yang terdampak yaitu kredit bank dan leasing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata dan cara pengajuan keringanan kredit bank dan leasing yang terdampak oleh pandemi corona COVID-19, agar tetap bisa menerapkan physical distancing.

Berikut adalah tata caranya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

1. OJK mengimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi.

2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email kosumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

Baca juga artikel terkait LEASING atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH