Menuju konten utama

Cara Mengajukan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Corona

Para pelaku usaha dari sektor UMKM dan pekerja informal yang terdampak pandemi corona secara langsung maupun tidak, dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank atau leasing.

Cara Mengajukan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Corona
Ilustrasi menghitung duit. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah memutuskan mengalokasikan anggaran untuk memberi keringanan kredit bank dan pinjaman leasing bagi UMKM dan para pekerja informal. Hal ini dilakukan demi menanggulangi dampak sosial dan ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19).

Oleh karena itu, para pelaku UMKM dan pekerja informal yang mengalami penurunan kinerja usaha karena terdampak pandemi corona dapat memperoleh keringanan cicilan kredit dari perbankan atau leasing.

Pada 24 Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa keringanan kredit tersebut akan diberikan dengan berbagai pertimbangan.

"Industri bisa memperoleh beragam keringanan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan dengan kriteria penilaian," jelas dia dalam keterangan resminya.

Restrukturisasi ini berupa penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga utang, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan perbankan. Keringanan yang diberikan berjangka maksimal setahun.

Dengan keringanan itu, para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak pandemi corona bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit dari bank atau leasing.

Mereka yang bisa mendapatkan keringanan cicilan ialah kalangan pelaku UMKM, pekerja informal atau berpenghasilan harian, yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif, dan terdampak pandemi Covid-19 secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu, sesuai peraturan OJK, debitur UMKM, pekerja informal atau berpenghasilan harian yang bisa menerima keringanan, ialah debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Untuk mendapat fasilitas ini, debitur UMKM atau pekerja informal harus mengajukan keringanan kepada bank atau leasing, dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Adapun jika pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif, semisal melalui perusahaan, direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Berikut langkah-langkah mengajukan keringanan kredit kepada bank atau leasing:

Pertama, mengajukan permohonan restrukturisasi ke bank atau leasing (perusahaan pembiayaan) yang dapat disampaikan online. Debitur diimbau tidak mendatangi kantor bank atau leasing.

Kedua, mengikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui situs web dan atau call center resmi.

Ketiga, bank atau leasing akan melakukan penilaian untuk verifikasi kelayakan debitur mendapat keringanan. Di antara yang diperiksa adalah: (1) Apakah debitur terdampak langsung atau tidak langsung (oleh efek pandemi); (2) Historis pembayaran pokok/bunga, dan lain sebagainya.

Keempat, bank atau leasing akan memberikan restrukturisasi atau keringanan berdasarkan profil debitur. Bank dan leasing akan berdiskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom