Menuju konten utama

Cara Mendapatkan Insentif Pajak Dampak Corona Online via Situs DJP

Insentif pajak yang diberikan pemeritah untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan secara online di situs DJP. 

Cara Mendapatkan Insentif Pajak Dampak Corona Online via Situs DJP
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah memutuskan pengalokasian anggaran tambahan senilai Rp405,1 triliun di APBN 2020 untuk biaya penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Alokasi anggaran di APBN 2020 tersebut didasari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Dana yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan dampak pandemi virus corona akan dipakai untuk belanja di bidang kesehatan, anggaran perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan penjelasan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu, untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan anggaran senilai Rp70,1 triliun.

Sesuai dengan keterangan resmi di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejumlah insentif pajak yang diberikan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ialah:

  • Pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan (440 bidang industri) dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun)
  • Pembebasan PPh Pasal 22 impor bagi Wajib Pajak perusahaan yang menerima fasilitas Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu
  • Pengurangan tarif PPh sebesar 30 persen bagi Wajib Pajak perusahaan penerima fasilitas KITE atau yang bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu
  • Percepatan restitusi PPN bagi PKP berisiko rendah yang telah ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE atau bergerak di salah satu dari 102 bidang infrastruktur tertentu
  • Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen (tahun 2020 dan 2021), serta menjadi 20 persen (mulai tahun 2022)
  • Tarif PPh Badan masuk bursa (persyaratan tertentu) turun sehingga menjadi 19 persen pada tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 17 persen mulai 2022.
Informasi lebih lengkap mengenai insentif pajak yang diberikan kepada WP terdampak pandemi corona bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020.

Insentif pajak ini bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan ataupun permohonan secara online melalui laman DJP. Caranya ialah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs www.pajak.go.id dan kemudian klik tombol Login di pojok kanan atas

2. Lalu, masukkan NPWP dan password

3. Kemudian, pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP

4. Selanjutnya, scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Untuk pemberian insentif ini, DJP telah menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018. Klasifikasi sesuai dengan KLU yang dicantumkan wajib pajak pada SPT tersebut.

"Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT yang dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database Direktorat Jenderal Pajak," demikian tulis DJP di keterangan resminya.

Sementara jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018 maka wajib pajak bisa melakukan pembetulan. KLU dapat diubah dengan cara pembetulan SPT.

Namun, jika SPT 2018 sedang atau telah diperiksa sehingga tidak dapat dibetulkan, Wajib Pajak bisa mengajukan perubahan data KLU pada database DJP.

"Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang

berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018

untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi

yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut," terang DJP.

Sedangkan wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan ialah sebagaimana tercantum di Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan KPP tempat WP terdaftar.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH