Menuju konten utama

Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Hanya untuk Wajib Pajak yang Patuh

Sri Mulyani meminta Ditjen Pajak memberikan stimulus pajak sesuai kepatuhannya.

Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Hanya untuk Wajib Pajak yang Patuh
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian stimulus pajak di tengah pandemi Corona atau Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati. Sri Mulyani menyatakan sasaran stimulus ini akan mempertimbangkan rekam jejak wajib pajak yang bersangkutan.

“Saya instruksikan pada DIrjen Pajak insentif harus dikaitkan dengan wajib pajak dan compliance (kepatuhan) mereka. Saat memberi insentif kita membangun basis pajak baru ke depannya,” ucap Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Adapun dalam rangka merespon Corona, pemerintah memutuskan penambahan Rp405,1 triliun. Sekitar Rp70,1 triliunnya dialokasikan bagi penanggungan pajak PPh pasal 21 dan PPn. Di dalam pos ini juga mencangkup stimulus bagi bea masuk dan keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Anggaran ini diperlukan lantaran pemerintah mau memperluas sektor usaha penerima menjadi lebih dari 19 sektor usaha di stimulus II. Ia bilang Organisasi Angkutan Darat (Organda), perhotelan, bahkan industri percetakan seperti media sudah mengusulkan dan sedang dikaji oleh Menko Perekonomian.

Sri Mulyani menyatakan kepatuhan ini menjadi penting agar dunia usaha yang menerima bantuan benar-benar yang rekam jejaknya baik. Tujuannya agar usai pandemi berlalu dan perekonomian pulih, bantuan yang diberikan tidak pergi begitu saja. Sri Mulyani berharap mereka tetap menjadi basis pajak yang patuh bahkan bertambah pelaku usaha yang rekam jejak pajaknya baik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan syarat ini berlaku juga bagi bantuan Rp150 triliun yang dicadangkan untuk pemulihan ekonomi nasional. Ia bilang pemanfaatan anggaran itu juga diprioritaskan bagi pelaku usaha dengan rekam jejak pajak yang patuh.

Selain itu, ia mengingatkan juga dukungan ini juga dialokasikan untuk UMKM. Namun, persyaratannya tetap sama yaitu kepatuhan membayar pajak.

“Perlu persyaratan UMKM yang dibantu track record penting. Kepatuhan membayar pajak. Jadi uang rakyat diberi pada rakyat kembali sebagai basis perpajakan kita yang makin baik,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana