Menuju konten utama

Perppu 1 Tahun 2020 Terbit: Pajak Korporasi Turun dari 25% Jadi 22%

Penurunan PPh Badan yang direncanakan dalam omnibus law perpajakan dipercepat dalam Perppu nomor 1 tahun 2020.

Perppu 1 Tahun 2020 Terbit: Pajak Korporasi Turun dari 25% Jadi 22%
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Pemerintah mempercepat realisasi penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.

Awalnya relaksasi PPh badan itu masuk dalam rumusan Omnibus Law perpajakan yang baru akan dibahas DPR RI di tahun 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan PPh Badan dari 25 persen ke 22 persen kini bisa langsung dirasakan dunia usaha, alih-alih menunggu pengesahan Omnibus Law dan baru terlaksana mulai 2021.

Sementara penurunan PPh Badan menjadi hanya 20 persen, bisa dimulai pada tahun 2022, atau lebih cepat satu tahun--sebelumnya ditargetkan terealisasi mulai tahun 2023.

“Kita menarik dari Omnibus Law penurunan tarif (PPh) dimulai di tahun 2020. Pertengahan. Tarif corporate tax (PPh badan) turun dari 25 persen ke 22 persen untuk 2020 dan 2021. Turun lagi jadi 20 persen mulai 2022,” ucap Sri Mulyani dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu RI, Rabu (1/4/2020).

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mempercepat relaksasi pajak 3 persen tambahan bagi korporasi yang telah mendaftarkan dirinya di bursa atau go public.

Adapun syaratnya, tetap sama seperti omnibus law perpajakan yaitu membuka kepemilikan masyarakat sebesar 40 persen.

Di tengah kondisi ini, Sri Mulyani mafhum bila dunia usaha membutuhkan keringanan pajak. Ia bilang langkah ini dilakukan untuk mencegah beban korporasi yang dikhawatirkan berujung PHK dan kebangkrutan.

Di sisi lain, ia juga mengakui situasi pandemi Corona ini akan memukul penerimaan negara. Mulai dari PNBP, PPh migas, dan pajak sendiri akan turun.

Pasalnya ada penurunan permintaan dunia usaha dan diperburuk anjloknya harga minyak hingga di bawah 20 persen yang memengaruhi harga komoditas lainnya.

“Pendapatan negara bukannya naik, malah bisa turun 10 persen,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PERPPU PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana