Menuju konten utama

Sri Mulyani Mulai Pajaki Netflix sampai Zoom Lewat Perppu

Sri Mulyani menyatakan akan segera memungut pajak dari perusahaan seperti Netflix dan Zoom.

Sri Mulyani Mulai Pajaki Netflix sampai Zoom Lewat Perppu
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat terbatas tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan segera memungut pajak dari perusahaan seperti Netflix dan Zoom.

Pemajakan itu menjadi mungkin usai ia menyisipkan ketentuan perpajakan transaksi elektronik ke dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai dasar kebijakan mengantisipasi dampak Corona atau COVID-19.

“Kemudian kita memasukkan dalam Perppu, pemajakan transaksi elektronik. Dengan adanya COVID-19 sangat besar pergerakan transaksi elektronik,” ucap Sri Mulyani dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu RI, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menyatakan awalnya pemerintah tidak bisa memungut pajak dari perusahaan teknologi seperti itu karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik dalam bentuk badan usaha di Indonesia. Alhasil pemerintah sempat mengkajinya dan menjadi bahan pembahasan negara-negara G20.

Sri Mulyani juga sempat merumuskan ketentuan penarikan pajak pertambahan nilai (PPn) atas layanan perusahaan digital seperti Netflix dan Spotify.

Ketentuan ini sudah masuk dalam omnibus perpajakan yang sedang dibahas di DPR. Namun, untuk pemajakan PPh penghasilan perusahaan elektronik seperti itu sebenarnya belum dilakukan sampai kemudian Sri Mulyani memasukannya dalam Perppu.

Alasan Sri Mulyani mulai memajaki perusahaan itu berkaitan dengan urgensi menjaga basis pajak apalagi pemerintah saat ini harus mengeluarkan banyak insentif perpajakan dan di saat yang sama kehilangan penerimaan karena perlambatan ekonomi.

Ia bilang saat ini banyak masyarakat akan beralih pada banyak layanan digital baik itu untuk hiburan maupun bekerja dan meeting.

Dengan kata lain, ia merujuk pada aktivitas ekonomi perusahaan itu di Indonesia yang menghasilkan transaksi dan penjualan konten ke orang-orang Indonesia sebagai konsumennya.

Pembelian konten seperti Netflix dan Spotify pun sudah bisa disebut sebagai impor barang tak berwujud dan penggunaan jasa platform luar negeri. Dasar inilah yang digunakan Sri Mulyani.

“Subjek pajak luar negeri didefinisikan, mereka memiliki significant economic presence. Mereka tidak punya badan tapi seperti Netflix, Zoom dipakai semua orang, mereka tetap jadi subjek pajak luar negeri kita,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana