Menuju konten utama

COVID-19 Tekan Perekonomian, Pendapatan Negara Diprediksi Turun 10%

Terdampak pandemi COVID-19, penurunan pendapatan negara diprediksi mencapai 10 persen.

COVID-19 Tekan Perekonomian, Pendapatan Negara Diprediksi Turun 10%
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi turunnya pendapatan negara sebesar 10 persen di tahun ini. Penurunan pendapatan akibat wabah COVID-19 itu terutama akan terjadi di sisi penerimaan perpajakan.

Sebab, sepanjang tahun ini, pemerintah menggelontorkan insentif pajak besar-besaran untuk mendukung dunia usaha serta orang pribadi yang terdampak pelambatan ekonomi.

"Penerimaan Perpajakan turun akibat kondisi ekonomi melemah, dukungan insentif pajak dan penurunan tarif PPh. PNBP turun dampak jatuhnya harga komoditas," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020).

Dari sisi perpajakan, sejumlah insentif yang degelontorkan pemerintah untuk badan usaha antara lain penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sementara di tahun 2022, tarif PPh Badan kembali turun mennjadi 20 persen.

Penurunan tarif PPh Badan Go Public juga dilakukan, yakni 3 persen lebih rendah dari tarif umum PPh. Rinciannya: 19 persen di tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17 persen mulai tahun pajak 2022 dengan persyaratan tertentu (40 persen saham go public dan syarat tertentu lainnya).

Di sisi lain, Sri menambahkan, pemerintah mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 hingga Rp 405,1 triliun.

Rinciannya, Intervensi penganggulangan Covid-19 berupa Dana Kesehatan sebesar Rp75 triliun; perluasan Social Safety nett sebesar Rp110 triliun, dukungan industri Rp 70,1 triliun berupa Pajak dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (DTP) serta stimulus KUR, dan dukungan pembiayaan anggaran dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp150 triliun.]

Kondisi ini, kata Sri Mulyani, menggambarkan bahwa pandemi COVID-19 telah mengancam sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.

Untuk itu, dibutuhkan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan dan mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary).

Salah satunya, dengan memperlebar defisit anggaran, yang diperkirakan 5,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari proyeksi dalam Undang-Undang APBN 2020 yakni 1,76 persen dan batasan maksimal defisit tiga persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan