tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakn bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar ambang batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Ia memperkirakan defisit APBN 2020 bisa mencapai 5,07 persen dan melebihi ketentuan yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
"Perppu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menegaskan akan segera meneken Perppu tersebut agar bisa segera mengeksekusi kebijakan stimulus fiskal dalam rangka menekan memberikan kepastian bagi masyarakat di tengah wabah Covid-19.
"Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," tegasnya.
Meski demikian, Jokowi memastikan relaksasi tersebut hanya diberikan selama 3 tahun mulai tahun anggaran 2020 hingga 2022 mendatang. "Setelah itu, kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023," kata Jokowi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana