Menuju konten utama

UMKM & Industri Besar Terdampak Corona Dapat Kelonggaran Perbankan

OJK telah mengeluarkan peraturan kategori UMKM dan industri besar yang dapat kelonggaran kredit perbankan saat pandemi Corona.

UMKM & Industri Besar Terdampak Corona Dapat Kelonggaran Perbankan
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.

tirto.id - Sejumlah industri yang mengalami penurunan kinerja imbas pandemi Corona COVID-19 bisa mendapat keringanan dari perbankan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan telah ada aturan terkait kelonggaran bagi industri di saat pandemi.

OJK telah merilis aturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan hari ini.

"Industri bisa memperoleh beragam keringanan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan dengan kriteria penilaian," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (24/3/2020).

Dampak Corona telah dirasakan di Indonesia. Okupansi hotel turun karena wisatawan juga dibatasi. Termasuk sektor penerbangan terdampak, karena pembatasan kunjungan. Hal itu bedampak pada penurunan sektor ekonomi lokal.

Keringanan-keringanan tersebut, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK termasuk debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

"Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara," kata dia.

Debitur lain yang dapat keringanan yakni yang mengalami penurunan volume ekspor-impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Cona ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Debitur berikutnya yakni yang proyek pembangunan infrastruktur terhenti pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Baca juga artikel terkait DAMPAK CORONA DI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali