Menuju konten utama

9 Jurus OJK Jaga Stabilitas Pasar Saham di Tengah Pandemi COVID-19

OJK mengeluarkan kebijakan khusus ke pasar modal menyikapi pandemi COVID-19 di Indonesia.

9 Jurus OJK Jaga Stabilitas Pasar Saham di Tengah Pandemi COVID-19
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia menyamapaikan paket kebijakan berisi stimulus bagi pasar modal agar tetap beroperasi saat

pandemi COVID-19.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, ada 9 stimulus yang sudah diberikan oleh OJK dan SRO untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi seperti saat ini.

Pertama yaitu, pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali [treasury stock] ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (23/3/2020).

Kemudian yang kedua, stimulus yang diberikan yaitu perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

Stimulus ketiga yaitu, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

"Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus L pada kode Perusahaan Tercatat," terang dia.

Kemudian stimulus yang keempat yaitu, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.

Kemudian stimulus kelima yaitu penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas electronic proxy pada sistem E-RUPS.

"Stimulus selanjutnya [ke-6] ada perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek. Kemudian [ke-7] ada pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK," jelas dia.

Anton juga mengatakan, stimulus ke-8 dan ke-9 yaitu pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen. Kemudian penyesuaian nilai dan perhitungan risiko [risk charge] untuk stimulasi pasar.

Pihaknya bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity

Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal.

Yaitu pembagian area kerja ke beberapa lokasi kerja. Pelaksanaan bekerja dari rumah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.

"Kami juga membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik," terang dia.

Kemudian, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan. Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:

Berdasarman data Bursa Efek Indonesia (BEI), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun hingga Jumat, 20 Maret 2020 terkoreksi sebesar 33,41 persen. Serupa dengan bursa saham di Asia Tenggara yang juga terkoreksi seperti bursa saham Filipina anjlok 38,85 persen, Thailand terkoreksi 28,38 persen, Singapura turun 25,20 persen dan Malaysia anjlok 17,97 persen.

Pada perdagangan Senin pagi ini (23/3/2020), IHSG dibuka di level 4.194 dan terus turun sebesar 3,87 persen di level 4.030 pada pukul 09.24 WIB dengan sebanyak 224 saham turun, 49 saham naik, dan sisanya 79 saham stagnan.

Baca juga artikel terkait PASAR SAHAM INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali