tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan-perusahaan properti untuk melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal sebagai bentuk dukungan terhadap program 3 juta rumah milik pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan dengan adanya IPO di pasar modal, perusahaan properti akan mengantongi sumber pendanaan untuk program tersebut.
“Tentunya untuk perusahaan-perusahaan di sektor properti, itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum atau sering kita sebut dengan IPO,” kata Inarno, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Inarno mengatakan selain dari IPO, perusahaan properti juga bisa melakukan penerbitan efek bersifat utang secara langsung atau melalui sejumlah produk investasi. Perusahaan pun dapat mendapatkan dana dari surat utang obligasi, sukuk atau medium-term notes (MTN) maupun long-term notes (LTN).
“Nah untuk yang penerbitan efek bersifat utang itu bisa mengeluarkan obligasi, bisa juga MTN atau long term notes itu bisa dilakukan oleh perusahaan sektor properti atau perumahan,” tutur Inarno.
Menurut Inarno, perusahaan properti memiliki berbagai instrumen pendanaan investasi lain yang bisa dijajaki seperti Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). Dia mengatakan melalui RDPT itu, perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT.
“Kami juga telah memiliki berbagai instrumen ya pendanaan, produk investasi. Itu salah satunya adalah yang pertama adalah RDPT. RDPT ini adalah dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan sektor real dan juga perumahan di Indonesia,” ucap Inarno.
Selain itu, Inarno menyebut bahwa ada instrumen lain seperti Instrumen Keuangan Berbasis Aset (IKEBA). Inarno menyebut bahwa IKEBA dapat dimanfaatkan juga oleh perusahaan di sektor perumahan atau lembaga pembiayaan, bahkan bank penyalur kredit perumahan untuk memperoleh pendanaan.
“Hal tersebut dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan termasuk piutang usaha, account receivable, future revenue atau juga future income,” ucapnya.
Inarno juga menyebut instrumen lain yakni Dana Investasi Real Estate (DIRE), di mana perusahaan memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset fisik real estate.
“Atau aset terkait dengan real estate melalui kepemilikan efek terkait aset real estate tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan terdapat sumber pendanaan lainnya yang bisa didapat perusahaan properti di pasar modal, yaitu Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Surat Partisipasi (SP). Melalui hal tersebut, lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan dapat memperoleh pendanaan.
Hal itu kata dia, dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa KPR sehingga pendanaan perumahan dapat terus bergulir.
“Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas pendanaan serta aset yang tersedia bagi setiap perusahaan atau pun lembaga jasa keuangan,” tukas Inarno.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama