Menuju konten utama

Asosiasi Leasing Tunggu Arahan OJK soal Pelonggaran Kredit 1 Tahun

Perusahaan pembiayaan atau leasing menunggu arahan OJK soal imbauan pelonggaran kredit selama satu tahun.

Asosiasi Leasing Tunggu Arahan OJK soal Pelonggaran Kredit 1 Tahun
Ilustrasi Menghitung duit. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) masih menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait imbauan Presiden Joko Widodo untuk merelaksasi atau melonggarkan pembayaran kredit masyarakat yang terdampak wabah COVID-19.

Sebab, perkumpulan yang dulu Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) itu menganggap kelonggaran kredit untuk ojek online hingga UMKM masih belum jelas tata cara pelaksanaanya.

“Kami akan mengikuti anjuran dan kebijakan OJK. Kami ikuti aturan dan kebijakan OJK. Kami bergerak di bawah pengaturan OJK,” ucap Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (26/3/2020).

Suwandi menjelaskan, saat ini OJK tengah meramu semacam petunjuk pelaksanaan (juklak) yang bisa dipakai pelaku usaha dalam mendefinisikan keringanan kredit yang dianjurkan Presiden Jokowi.

Isi juklak itu kemungkinan sama seperti imbauan yang sudah pernah disampaikan OJK sebelumnya dalam rangka menghadapi dampak ekonomi dari Corona. "Pemerintah sudah umumkan maka kita tunggu Juklak OJK," ucapnya.

Soal relaksasi kredit dalam bentuk apa saja yang disanggupi perusahaan pembiayaan, Suwandi tak menjawab spesifik. Namun, ia mengatakan pertanyaan itu bisa merujuk pada penjelasan tertulis OJK Bengkulu dengan nomor SP 01/KOBK/OJK/III/2020.

Dalam siaran pers situ, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri menuliskan istilah penundaan yang saat ini beredar di publik perlu dibaca dalam koridor restrukturisasi kredit. Tak ada penjelasan pasti soal penundaan pembayaran kredit, melainkan pemberian sejumlah opsi kepada debitur.

Beberapa di antanya seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran kredit, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

“Setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yg berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda beda juga,” ucap Yusri dalam keterangan tertulis tertanggal 26 Maret 2020.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan masih ada pembahasan yang belum selesai terkait arahan Presiden kepada perusahaan pembiayaan untuk merelaksasi atau meonggarkan kredit.

Ia bilang pembahasan POJK No. 11 Tahun 2020 yang pernah diterbitkan kemarin sudah mencangkup kredit perbankan, tetapi belum bagi perusahaan pembiayaan.

“Kami lagi finalisasi aturan relaksasi kredit pekerja informal tadi pembiayaannya dari lembaga non bank IKNB. Yaitu leasing company,” ucap Susi dalam siaran live di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (26/3/2020).

Baca juga artikel terkait RELAKSASI KREDIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana