tirto.id - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso menjelaskan, ada kriteria nasabah khusus yang akan diberikan relaksasi berupa keringanan kredit oleh Bank BRI.
Sesuai dengan arahan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, BRI sudah memberikan sejumlah skema restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
"Mulai dari usaha mikro, kecil, dan ritel, ada empat skema restrukturisasi," jelas dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan komisi VI DPR RI Kamis (30/4/2020).
Skema pertama yang akan diberikan yaitu, dengan kriteria debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, restrukturisasi berupa penurunan suku bunga diberikan perpanjangan waktu kredit.
Kedua, debitur yang mengalami penurunan omzet 30-50 persen, restrukturisasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Skema ketiga yaitu keringanan kredit akan diberikan pada debitur yang mengalami penurunan omzet 50 persen - 75 persen. Keringanan berupa penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok hingga 12 bulan.
Setelah itu skema yang terakhir yang akan diberikan yaitu, debitur yang mengalami penurunan omzet 75 persen, debitur jenis ini akan diberikan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
"Jadi kondisinya berbeda-beda," kata dia.
Selain memberikan keringanan pada pengusaha, BRI juga memberikan keringanan pada konsumer.
Sunarso menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan tiga skema yang dibagi untuk tiga kriteria, yaitu penurunan penghasilan hingga 10 persen, penurunan penghasilan 10 persen-30 persen, sampai penurunan penghasilan lebih dari 30 persen.
Misalnya, skema pertama yaitu untuk debitur yang mengalami penurunan penghasilan hingga 10 persen pihaknya akan diberikan keringanan perpanjangan waktu kredit maksimal 12 bulan.
"Untuk yang skema pertama, pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan. Hanya diberikan diberikan keringanan perpanjangan waktu kredit," ternag dia.
Kedua, debitur penurunan penghasilan 10-30 persen restrukturisasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan. Pembayaran bunga akan jauh lebih ringan.
Ketiga, bagi debitur dengan penurunan penghasilan lebih dari 30 persen mendapat restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri