tirto.id - Pemerintah resmi memberikan relaksasi untuk para pengusaha terdampak pandemi COVID-19 selama enam bulan ke depan.
“Atas saran Bapak Presiden maka Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Terbatas Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4/2020).
Airlangga mengatakan, kreditur dengan nilai kredit di bawah Rp500 juta mendapatkan subsidi bunga 6 persen di 3 bulan pertama dan 3 persen di 3 bulan kedua.
“Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang [nilainya] Rp10 sampai Rp500 juta,” kata dia
Sementara kreditur dengan nilai kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada 3 bulan pertama dan 2 persen di 3 bulan kedua. Ada pula untuk UMKM mendapat relaksasi berupa potongan bunga kredit sebesar 6 persen selama 6 bulan.
“Untuk kredit di bawah Rp10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6 persen per 6 bulan,” terang dia.
Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar.
“Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu,” ujar dia.
Terkait dengan program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Apabila 60 persen membutuhkan, maka Pemerintah akan menyiapkan secara bertahap.
“Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut,” ujar dia.
Terkait program pemulihan ekonomi nasional Airlangga menuturkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah. Airlangga juga mengingatkan, bagi masyarakat yang hari ini belum termasuk dalam nasabah perbankan untuk segera mendaftarkan diri.
“Ada kesempatan untuk masuk melalui KUR, UMi, maupun Mekar. Dan mereka pun langsung mendapat grace period sama dengan yang lain,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti