Menuju konten utama

Daftar Insentif Ekonomi Jokowi Rp405,1 Triliun Selama Wabah Corona

Jokowi mengelontorkan Rp405,1 trilun dalam bentuk insentif untuk menstimulus perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

Daftar Insentif Ekonomi Jokowi Rp405,1 Triliun Selama Wabah Corona
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran Rp405,1 triliun sebagai insentif untuk penanganan COVID-19.

Dari total anggaran tersebut, Rp75 triliun di antaranya akan digunakan untuk dana kesehatan yang rencananya akan digunakan untuk tenaga kesehatan, seperti pembelian alat pelindung diri (APD) serta alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan sebagainya.

Ada pula anggaran yang akan diperuntukkan sebagai insentif bagi tenaga medis. Dokter spesialis, misalnya, akan mendapatkan Rp15 juta setiap bulannya.

Dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan. Ada pula santunan kematian kepada keluarga tenaga medis sebesar Rp300 juta.

Di luar tenaga kesehatan, anggaran itu juga akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien COVID-19.

"Termasuk wisma atlet," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Selasa (31/3/2020).

Jaring Pengaman Sosial

Presiden Jokwi juga menggelontorkan Rp110 triliun sebagai untuk memberikan insentif dalam rangka jaring pengaman sosial bagi masyarakat kelas bawah demi menekan dampak pandemi COVID-19.

Pertama, menambah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Besaran manfaat tersebut juga akan dinaikkan 25 persen.

Kedua, menaikkan penerima kartu sembako dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu, dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga, menaikkan anggaran kartu prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dengan jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

"Nilai manfaat Rp650 ribu-Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," sambung Jokowi.

Keempat, Rp25 triliun di antaranya dicadangkan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.

Ada pula insentif berupa kelonggaran kredit bagi para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, supir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

Otorita Jasa Keuangan dalam hal ini telah mengeluarkan aturan yang bakal berlaku mulai besok, 1 April 2020.

"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa datang ke bank atau leasing, cukup email atau komunikasi digital seperti WA," imbuhnya.

Terakhir, pemerintah memberikan insentif berupa penangguhan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan. Mereka akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yakni pada April, Mei dan Juni 2020.

"Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% untuk April, Mei, Juni 2020," pungkasnya.

Insentif Perpajakan

Di luar jaring pengaman sosial dan tenaga kesehatan, pemerintah pusat juga memberikan insentif perpajakan ini dalam rangka penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam pemulihan ekonomi.

Beberapa insentif di antaranya Pelonggaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen serta penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Ada pula pengurangan PPh 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah dan insentif PPh Impor untuk 19 sektor tertentu berupa KITE dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Di samping itu, pemerintah bakal mempercepat Restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Terakhir, insentif Kredit Usaha Rakyat berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Baca juga artikel terkait WABAH COVID-19 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana