tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan hingga akhir 2020, insentif usaha yang notabene keringanan pajak tak akan terserap seluruhnya. Mengenai kondisi itu, ia telah menyiapkan rencana agar dana yang telah disiapkan pemerintah tak terbuang.
“Di sisi lain kami memang menggunakan cadangan. Untuk insentif usaha pajak yang tidak terserap akan dijadikan buffer (bantalan) dari penurunan penerimaan pajak yang jauh lebih dalam,” ucap Sri Mulyani dalam rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
Realisasi dari insentif usaha baru mencapai Rp38,13 triliun per Senin (9/11/2020). Angka itu setara 31,6 persen dari pagu Rp120,61 triliun.pemul
Sri Mulyani bilang rendahnya realisasi insentif pajak dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bukan karena pemerintah kurang mensosialisasikan program tersebut. Sri Mulyani bilang dunia usaha memang tak bisa memanfaatkannya.
Maksudnya, lanjt dia, pelaku usaha terdampak pandemi COVID-19 sehingga mengalami penurunan penjualan. Penjualan yang turun otomatis membuat pendapatan mereka ikut berkurang sehingga turun juga pajak yang harus mereka bayarkan. Saat jumlah pajak yang harus dibayarkan turun, maka klaim stimulus pajak juga ikut turun.
Sri Mulyani bilang dirinya pernah memperkirakan penerimaan pajak akan terkontraksi 10 sampai 11 persen. Angka itu nyatanya lebih besar lagi sesudah pemerintah menerbitkan Perpres 72/2020 yang merupakan revisi kedua APBN 2020. Hasilnya kontraksi penerimaan pajak 2020 diperkirakan mencapai 16 persen.
“Kami terus melakukan upaya di satu sisi minta Suryo (Dirjen Pajak) memaksimalkan tapi banyak dunia usaha dalam situasi sangat sulit hari ini jadi sangat hati-hati,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan