Menuju konten utama

Menerka Efektivitas Pemangkasan Bunga Kartu Kredit oleh BI

BI merelaksasi kebijakan kartu kredit mulai dari pemangkasan bunga hingga pengurangan denda. Tepatkah kebijakan tersebut di tengah wabah COVID-19, terutama untuk mengerek konsumsi?

Menerka Efektivitas Pemangkasan Bunga Kartu Kredit oleh BI
Ilustrasi Kartu kredit. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang mulai mengubah perilaku berbelanja dari dari konvensional ke virtual—menggunakan kartu kredit—selama pandemi COVID-19.

Di samping itu, kata Gubernur BI Perry Warjiyo, selama ini suku bunga kartu kredit Indonesia adalah yang tertinggi di dunia dengan akumulasi bunga mencapai 26,6 persen setahun. “Mbok, diturunkan,” ucap Perry dalam siaran live di akun Youtube BI, Selasa (21/4/2020).

Kebijakan ini akan mendorong peningkatan transaksi kartu kredit, kata peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Namun, ada dua faktor yang mungkin akan mengurangi efektivitasnya.

Pertama, masyarakat cenderung menahan konsumsi barang bernilai tinggi terutama ketika banyak toko tutup. Kedua, tergerusnya kepemilikan kartu kredit dengan pembiayaan non-bank dengan model pinjaman tunai lewat teknologi finansial alias fintech lending. Syarat pembuatannya yang relatif gampang dan cepat serta kemudahan pencairan pinjaman membuat masyarakat lebih memilih fintech ketimbang menggunakan kartu kredit yang hanya menawarkan bunga rendah.

Data BI menunjukkan tren tersebut. Tahun 2015, volume transaksi masih bisa tumbuh 11 persen, tapi di tahun 2016 dan 2017, pertumbuhannya merosot masing-masing hanya 8 dan 7 persen. Bahkan dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan pengguna kartu kredit hanya berada di kisaran 3 persen.

Sebaliknya, uang elektronik yang beredar tumbuh dua digit. Sejak 2016, pertumbuhannya menyentuh 50 persen seiring semakin banyaknya penyedia layanan dompet digital yang mengintegrasikan layanan dengan sistem pay later.

“Jika tujuannya adalah meringankan beban konsumen kartu kredit, ya kebijakan ini efektif. Namun jika tujuan adalah untuk meningkatkan konsumsi, kebijakan ini kurang efektif,” ucap Nailul kepada reporter Tirto, Jumat (24/4/2020).

Jangan Cuma Kartu Kredit

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan pada dasarnya segmen kartu kredit tetap tak tergantikan meski pertumbuhannya melambat. Namun, segmen fintech lending atau kredit sejenis paylater seharusnya juga direlaksasi karena tak hanya diisi oleh kelas menengah atas saja, tapi juga menengah ke bawah yang masuk ke dalam golongan unbanked.

Relaksasi bagi segmen ini penting karena saat mereka mengalami penurunan pendapatan karena COVID-19, sistem biaya bunga tinggi pada kredit non bank tentu akan semakin memberatkan.

“Relaksasi juga dibutuhkan oleh para debitur kredit non bank. Insentifnya dari pemerintah, langsung ke lembaga keuangan dalam bentuk subsidi bunga,” ucap Ajib.

Menanggapi usul ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta mengatakan kebijakan relaksasi BI sebetulnya tak ditujukan untuk menggenjot konsumsi atau transaksi. Ia bilang penurunan kredit diberikan untuk meringankan beban debitur terutama mencegah adanya gagal bayar.

Berbeda dengan penurunan suku bunga seperti tahun 2016 yang bisa mengerek daya beli dan konsumsi, penurunan bunga kartu kredit tahun ini tak akan banyak mengubah konsumsi masyarakat.

Karena itu, menurutnya, minimum payment dan denda ikut diturunkan pula oleh BI meski pada kondisi normal tidak akan dilakukan oleh kreditur. Bahkan saat ini bank menyediakan restrukturisasi pembayaran kartu kredit.

“Dampaknya kita menjaga non performing loan (NPL) jangan naik. Kalau naik, jangan sampai tak terkendali,” ucap Steve kepada reporter Tirto.

Meski demikian, Steve tidak menampik bila kehadiran pinjaman digital non bank sedikit banyak memengaruhi preferensi debitur. Debitur, kata dia, dapat tergiur dengan pencairan yang cepat dan syarat yang tak seketat kartu kredit, meski bunganya lebih tinggi.

“Memang ada overlapping. Ditawarkan tergiur mudah dan ambil, tapi itu mungkin short term. Lama-lama akan berhitung kalau mau bunganya lebih murah.”

Baca juga artikel terkait KARTU KREDIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana