tirto.id - Bank Indonesia (BI) bakal melonggarkan kebijakan kartu kredit demi memberi keringanan pada para penggunanya selama pandemi COVID-19. Keringanan tersebut mencakup jangka waktu jatuh tempo tagihan, denda keterlambatan pembayaran, hingga penurunan bunga kartu kredit.
Dengan demikian nasabah memiliki lebih banyak waktu untuk membereskan cicilannya.
“Melonggarkan kebijakan kartu kredit, terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam siaran live di akun Youtube Bank Indonesia, Selasa (14/4/2020).
Untuk batas maksimal bunga kartu kredit, kata Perry, nantinya akan diturunkan sebesar 2,25 persen per bulan. Artinya, dalam setahun batas masksimal bunga kartu kredit hanya 27 persen.
Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang batas maksimal bunganya adalah 36 persen per tahun.
Dari sisi pembayaran minimum, BI mematok 10 persen dari tagihan. Jika jumlahnya relatif kecil maka berlaku minimal Rp50 ribu.
Untuk kategori denda, BI saat ini memberlakukan ketentuan pembayaran 3 persen dengan jumlah denda maksimal Rp150 ribu.
BI menyatakan kebijakan ini berlaku mulai Mei 2020 sampai dengan akhir tahun 2020. Pelaksanaannya sejalan dengan relaksasi kredit yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam data BI, rasio kredit bermasalah saat ini dinilai masih relatif rendah. Nilai non performing loan (NPL) terakhir berada di kisaran 2,79 gross dan 1,04 persen nett.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana