Menuju konten utama

Lembaga Keuangan Non Bank Jenis, Prinsip, Kegiatan Usaha & Produksi

Lembaga keuangan non bank punya fungsi mengumpulkan sekaligus menyalurkan dana ke masyarakat. 

Lembaga Keuangan Non Bank Jenis, Prinsip, Kegiatan Usaha & Produksi
Aplikasi Pegadaian Digital. foto/https://digital.pegadaian.co.id/

tirto.id - Lembaga Keuangan Non Bank adalah badan usaha yang bertugas melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan.

Lembaga ini baik secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan kembali ke masyarakat untuk kegiatan produktif.

Sejak tahun 1972, lembaga keuangan berkembang dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal, serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Lembaga Keuangan Non Bank juga dikenal sebagai lembaga keuangan non depositori.

Mengutip dari modul Pembelajaran SMA Ekonomi kelas X [pdf], salah satu contoh Lembaga keuangan non bank yang memiliki berbagai program dan produk untuk nasabah adalah pegadaian.

Contoh lainnya yang mungkin familiar di masyarakat yaitu leasing, asuransi, lembaga dana pension, dan anjak piutang.

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Sama halnya dengan kembaga keuangan yang berbentuk bank, Lembaga Keuangan Non Bank memiliki fungsi yang hampir sama. Berikut uraiannya:

  • Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
  • Membantu dunia usaha dalam upaya meningkatkan produktivitas barang/jasa.
  • Membantu memperlancar distribusi barang atau jasa.
  • Lembaga Keuangan Non Bank juga berfungsi dalam mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

Jenis dan Prinsip Usaha Lembaga Keuangan Non Bank

Dikutip dari buku Dasar-dasar Perbankan [pdf], lembaga keuangan non bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu

1. Lembaga keuangan kontraktual

Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak.

Tujuannya untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

2. Lembaga keuangan investasi

Contoh lembaga keuangan investasi (investment institution) adalah perusahaan efek dan reksadana.

3. Lembaga keuangan pembiayaan

Merupakan perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha, dan Produk Lembaga Keuangan Non Bank

Melansir dari modul Pembelajaran SMA Ekonomi kelas X [pdf], berikut j enis dan prinsip kegiatan usaha dan produk lembaga keuangan non bank.

1. Pegadaian

Lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan barang-barang berharga.

Bertujuan guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

2. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Perusahaan sewa guna adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal.

Mekanismenya secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

3. Perusahaan Asuransi

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme dalam mengalihkan risiko (risk tranfer mechanism), yakni mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).

4. Perusahaan Anjak Piutang

Perusahaan ini merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia.

Anjak piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau jenis tagihan jangka pendek suatu perusahaan, dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

5. Perusahaan Modal Ventura

Yakni perusahaan yang melakukan bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.

6. Dana Pensiun

Berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) bahwa yang dimaksud sebagai dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Aditya Widya Putri