Menuju konten utama

Perusahaan Penagih Utang Tangerang Layani 10 Aplikasi Pinjol Ilegal

Polisi menggerebek perusahaan penagih utang PT Indo Tekno Nusantara di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Perusahaan Penagih Utang Tangerang Layani 10 Aplikasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi HL Indepth Petaka Pinjol. tirto.id/Lugas

tirto.id - Perusahaan penagih utang yang digerebek polisi di Tangerang, Banten, yakni PT Indo Tekno Nusantara melayani 13 aplikasi pinjaman online (pinjol). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 10 aplikasi di anataranya ilegal.

"Ini adalah kantor penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol," kata Yusri di Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Meski begitu, Yusri belum mengungkapkan 13 aplikasi pinjol yang dilayani T Indo Tekno Nusantara.

Polisi menangkap 32 pegawai dalam penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kami amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Polisi menyita dokumen dan belasan komputer sebagai barang bukti kasus pinjol ilegal tersebut.

Menurut Yusri, para penagih utang ini menjalankan operasinya dengan mengancam peminjam melalui telepon, media sosial, maupun secara langsung. PT Indo Tekno Nusantara sendiri telah beroperasi sejak 2018.

Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 perkara telah selesai, 278 perkara dalam proses penyelidikan dan 3 perkara di tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Instruksi itu dikeluarkan setelah kasus pinjol ilegal menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan