tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian menindak tegas penyelenggara pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang memerhatikan kejahatan di ranah ini.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," ucap Sigit dalam konferensi virtual di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
Pelaku kejahatan pinjol kerap menawarkan pinjaman yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Apalagi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menjadikan masyarakat terpaksa menggunakan pinjol.
Sigit melanjutkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku bila si peminjam dana telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan polisi menemukan beberapa kasus bunuh diri lantaran bunga utang yang menjerat sangat tinggi.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," jelas dia.
Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 perkara telah selesai, 278 perkara dalam proses penyelidikan dan 3 perkara di tahap penyidikan.
Dari segi Preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif mengedukasi masyarakat perihal bahaya layanan pinjol illegal. Ia juga mendorong kementerian/lembaga untuk memperbarui regulasi pinjol.
Pada ranah preventif, polisi bakal menggelar patroli siber di media sosial. Polisi berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan.
"Lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," perintah Sigit kepada jajarannya.
Terkait hal ini, Polri telah bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk pemberantasan pinjol ilegal.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan