Menuju konten utama

2 Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat dan Tangerang Digerebek

Perusahaan pinjaman online beroperasi secara ilegal di Tangerang dan Cengkareng digerebek oleh polisi. 

2 Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat dan Tangerang Digerebek
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)

tirto.id - Dalam satu hari ini dua kantor diduga perusahaan pinjaman online ilegal di Jabodetabek digerek. Keduanya masing-masing di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan Cengkareng Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penggerebekan di Tangerang merupakan PT ITN yang memiliki 13 aplikasi. Sebanyak 10 aplikasi di antaranya diduga ilegal. Sebanyak 32 orang diamankan mencakup manajemen dan karyawan perusahaan.

"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.

Pada Rabu (13/9/2021), penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng. Terdapat 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan diamankan untuk dimintai keterangannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan kantor tersebut karena kerja kantor pinjol tersebut telah meresahkan masyarakat.

Sebelum menggerebek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengkonfirmasi perusahaan pinjol itu ilegal.

"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki. Hasilnya menemukan adanya kantor pinjol di Cengkareng Jakarta Barat," kata Hengki.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali