Menuju konten utama

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja serta Besaran Santunan

Pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja memerlukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja serta Besaran Santunan
Pengendara sepeda motor melintas dekat tanda posisi jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc/18.

tirto.id - Jasa Raharja memberikan pertanggungan manfaat asuransi untuk para korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat.

Jasa Raharja menjadi perusahaan asuransi sosial yang memberikan pertanggungan manfaat asuransi saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan tersebut mencakup peristiwa kecelakaan di darat, laut, dan udara. Masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim ke Jasa Raharja untuk memperoleh manfaat santunan.

Kendati demikian, tidak semua jenis kecelakaan akan ditanggung Jasa Raharja. Mengutip situs Jasa Raharja, korban yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai kendaraan pribadi tidak termasuk dalam pertanggungan Jasa Raharja, baik sopir atau penumpangnya. Namun, bila kecelakaan terjadi pada angkutan umum maka korban yang berada di dalam kendaraan tetap memperoleh santunan.

Jasa Raharja memiliki perlindungan dasar pada masyarakat melalui dua program asuransi sosial yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum, dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga.

Asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum diatur melalui UU Nomor 33 Tahun 1964. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak memperoleh santunan yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut dari saat naik di tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Pada kasus korban tenggelam saat naik bus yang sedang berada dalam kapal feri, maka korban memperoleh santunan ganda.

Selanjutnya, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga diatur lewat UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP No 18 Tahun 1965.

Korban yang berhak menerima santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan juga diberikan kepada setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor lalu ditabrak, dan pengemudi kendaraan bermotor bukanlah penyebab terjadi kecelakaan. Dalam keadaan seperti itu, santunan diberikan pada pengemudi dan para penumpang yang ikut serta, baik kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Namun, jika dalam kasus ini pengemudi adalah penyebab tabrakan dua atau lebih kendaraan, maka dirinya dan penumpang di dalam kendaraannya tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Begitu pula, kasus kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan baik bagi pengemudi dan penumpang yang ikut serta di kendaraan. Bagi korban pejalan kaki atau pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan, mereka tidak pula memperoleh santunan.

Cara pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja

Mengutip portalIndonesia, pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja memerlukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut melibatkan dokumentasi dari beberapa pihak seperti kepolisian, rumah sakit, hingga korban atau keluarganya. Syarat dokumen juga berbeda tergantung keadaan korban pasca-kecelakaan.

Berikut tata cara mengajukan klaim asuran Jasa Raharja:

1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang. Contohnya kecelakaan kereta api ke PT KAI, atau kecelakaan kapal laut ke Syah Bandar.

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir seperti:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir dengan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka yang memperoleh perawatan yaitu:

  • Laporan Polisi yang juga meliputi sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Kuitansi biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan asli dan sah, yang dikeluarkan rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Bila dikuasakan, menyerahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dengan dilengkapi fotokopi KTP korban dan penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat yaitu:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia yaitu:

  • Laporan Polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari rumah sakit, atau Surat Kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Dokumen yang diperlukan untuk korban meninggal dunia di TKP yaitu:

  • Laporan polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit, atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan

Besaran santunan

Nilai santunan yang diterima dari klaim asuransi Jasa Raharja untuk angkutan darat, laut, dan udara besarnya sama. Berikut rincian santunannya:

- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta

- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta

- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta

- Santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta

- Santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu

Apabila santunan diterima oleh ahli waris, maka prioritas penerimanya secara berurutan yaitu:

1. Janda/duda yang sah

2. Anak-anaknya yang sah

3. Orang tuanya yang sah

4. Jika tidak memiliki ahli waris, maka diberikan penggantian biaya pemakaman untuk yang menyelenggarakannya

Baca juga artikel terkait JASA RAHARJA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani