Menuju konten utama

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Subang

Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada keluarga korban tewas dengan nominal Rp 50 juta dan Pemkot Depok memberikan Rp 10 juta serta akta kematian.

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Subang
Para keluarga korban mengurus administrasi untuk pencairan santunan kematian dari Jasa Raharja pada, Senin (13/5/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan maut bus yang disewa rombongan SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan Rp50 juta kepada keluarga korban.

"Memberikan santunan sebesar 50 juta, dan kami bertanggung jawab terhadap korban luka luka," kata Direktur Jasa Raharja, Rivan Purwantono saat memberikan santunan di SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Senin (13/5/2024).

“Karena anak anak ini perlu kita jaga demi masa depan bangsa, Sekali lagi kami prihatin atas kecelakaan terjadi. Semoga ini jadi pembelajaran buat kita semua. Agar kendaraan dan berkeselamatan menjadi sangat penting tidak kelalaian yg berdampak pada kehilangan anggota keluarga,” tambah Rivan.

Santunan tersebut diberikan kepada para ahli waris korban secara simbolis dan dihadiri oleh seluruh perwakilan keluarga korban meninggal dunia. Rivan pun berharap kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak agar berhati-hati saat berkendara dan keselamatan menjadi penting.

"Semoga menjadi pembelajaran untuk kita semua agar kendaraan yang berkeselamatan menjadi sangat penting, dan kelalaian yang berdampak ke kehilangan keluarga" kata Rivan.

Dalam santunan tersebut dihadiri oleh Direktur utama Jasa Raharja, Ketua Yayasan Kesejahteraan Sosial, Wali Kota Depok, dan Polres Metro Depok. Tidak hanya Jasa Raharja, Pemerintah Depok juga memberikan santunan kepada para ahli waris korban yaitu Rp10 juta.

“Menyampaikan luka yang mendalam kejadian yang tidak kita kehendaki semuanya, kedua menyampaikan santunan kematian dari kita semuanya terutama pemerintah Kota Depok kepada para ahli waris senilai 10 juta rupiah,” kata Sekretaris Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Depok, Muhammad Fitriawan.

Lebih lanjut, Muhammad Fitriawan, juga menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang turut membantu.

Untuk diketahui, Bus pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) ternyata belum melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan berdasarkan penelusurannya Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan uji kelaikan kendaraan atau KIR sudah mati.

“Berdasarkan data BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," kata Djoko saat dihubungi melalui pesan singkat.

Djoko menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak tertib administrasi. Padahal secara pendaftaran sudah dipermudah melalui sistem online.

“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," jelas Djoko.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin