Menuju konten utama

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Syaratnya

Cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan motor tidak rumit apalagi sulit. Sebelum klaim, ketahui lebih dahulu syarat dan besar santunannya di sini.

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Syaratnya
Pengendara sepeda motor melintas dekat tanda posisi jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc/18.

tirto.id - Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Lalu, bagaimana cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor?

Jasa Raharja termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas, baik itu yang menimpa pengendara transportasi pribadi, kendaraan umum, hingga pejalan kaki.

Meski demikian, tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang tidak bisa klaim santunan Jasa Raharja antara lain:

  • Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor;
  • Pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api;
  • Korban kecelakaan yang terbukti mabuk;
  • Korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja tergolong mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Korban kecelakaan cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, lalu menyerahkannya kepada Jasa Raharja untuk diperiksa.

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor

Kecelakaan sepeda motor termasuk kecelakaan darat dan korbannya bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Setidaknya ada dua cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor, yaitu:

A. Cara Klaim Jasa Raharja Online

  1. Buat laporan kecelakaan atau meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat
  2. Kunjungi laman resmi Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan santunan di tautan berikut: Form Pengajuan Santunan Jasa Raharja
  3. Jika sudah selesai, klik tombol “Ajukan Permohonan”
  4. Ikuti instruksi selanjutnya

B. Cara Klaim Jasa Raharja Offline

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) berupa:

  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Nikah.

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir sebagai berikut:

  • Formulir pengajuan santunan;
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan;
  • Formulir kesehatan korban;
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Serahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Menunggu proses klaim dan pencairan santunan

Syarat Klaim Jasa Raharja

Cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor adalah dengan mempersiapkan dokumen persyaratan, baik dokumen dasar maupun dokumen pendukung tergantung kondisi korban kecelakaan.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan sebagai syarat klaim Jasa Raharja antara lain:

A. Dokumen Dasar

  • Formulir pengajuan santunan;
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan;
  • Formulir kesehatan korban;
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

B. Dokumen Pendukung

1. Korban luka-luka yang mendapatkan perawatan:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya;
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit;
  • Fotokopi KTP korban;
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain;
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban.

2. Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya;
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban;
  • Fotokopi KTP korban;
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

3. Korban luka-luka kemudian meninggal dunia;

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya;
  • Surat kematian dari rumah sakit. Jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, bisa memakai surat kematian dari kelurahan;
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah);
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir (jika korban yang belum menikah);
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan;
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.

4. Korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit. Jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, bisa memakai surat kematian dari kelurahan.
  • Fotokopi korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir (jika korban yang belum menikah)

Berapa Besar Santunan Jasa Raharja?

Jumlah santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bisa berbeda-beda tergantung kondisi korban. Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, berikut jumlah santunan yang didapatkan oleh korban kecelakaan:

  • Meninggal dunia: Rp50 juta;
  • Cacat tetap: maksimal Rp50 juta;
  • Perawatan: maksimal Rp20 juta (transportasi darat/laut) dan maksimal Rp25 juta (transportasi udara);
  • Penggantian biaya penguburan (korban tidak punya ahli waris): Rp4 juta;
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta;
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu.

Baca juga artikel terkait GEARBOX atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Ibnu Azis