tirto.id - Klaim asuransi merupakan tindakan berupa permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.
Proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi suatu risiko pada objek pertanggunggan yang diasuransikan. Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Melalui rilis tertulis, Jumat (21/6/2019), Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan, baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan.
Tanny memaparkan agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan, pelanggan harus memperhatikan beberapa poin berikut:
- Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis
- Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian
- Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum
- Jika mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan setelah kecelakaan
- Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis
- Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung
- Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, pelanggan juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi
Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis, maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada pelanggan.
Beberapa kasus yang terjadi, pihak tertanggung kurang teliti terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.
"Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut. Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim," tutup Tanny.
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH