Menuju konten utama

Cara Klaim Asuransi Kerusakan Barang Elektronik Akibat Banjir

Ini adalah beberapa cara untuk mengklaim barang-barang elektronik akibat banjir di asuransi.

Cara Klaim Asuransi Kerusakan Barang Elektronik Akibat Banjir
Foto udara banjir di Kampung Kampek, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Melindungi barang-barang elektronik melalui asuransi menjadi pilihan banyak orang, terkhusus bagi mereka yang tinggal di wilayah rawan bencana. Kerusakan barang-barang berharga seperti televisi, kulkas, atau gadget umumnya memakan biaya yang sangat besar.

Maka dari itu, asuransi menjadi salah satu solusi untuk meringankan biaya perbaikan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya bencana.

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia beberapa hari terakhir menjadi saat yang tepat untuk mengklaim asuransi kerusakan barang. Perusahaan asuransi akan memberikan santunan atau pergantian kerugian sesuai premi yang disepakati.

Sebelum mengklaim, pelanggan asuransi perlu memenuhi sejumlah persyaratan klaim, termasuk memastikan kondisi kerusakan barang hingga menyiapkan berkas-berkas pendukung.

Perusahaan asuransi umumnya hanya akan mengganti barang-barang yang rusak atau hilang akibat bencana alam, perampokan, hingga kecelakaan. Berikut ini beberapa cara untuk mengklaim barang-barang elektronik akibat banjir.

Cara klaim asuransi Home Credit

Home Credit memberikan perlindungan isi rumah akibat beberapa kemungkinan, termasuk bencana alam, kerusuhan, perampokan, kebakaran, hingga kejatuhan pesawat terbang. Seperti dikutip dari laman resminya, pelanggan Home Credit dapat mengajukan klaim dengan cara:

  • Pelanggan membuat laporan ke PT Bolttech Device Protection Indonesia melalui email hcp@mtwi.co.id atau ke hotline 0804 1401 076.
  • Pelanggan mengirimkan dokumen klaim sesuai risiko dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah kerusakan barang. Dokumen klaim bermacam-macam, tergantung dari penyebab termasuk foto kartu identitas, surat keterangan RT/RW setempat, surat keterangan kepolisian, foto objek klaim, dan sebagainya.
  • Dokumen dikirimkan dalam dua bentuk, fisik dan non fisik (soft file). Untuk dokumen fisik dikirimkan ke alamat PT Bolttech Device Protection Indonesia (bolttech) Menara BTPN, Floor 39 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan 12950. Sementara dokumen non fisik dikirimkan ke email hcp@mtwi.co.id.
  • Apabila dokumen disetujui pelanggan akan mendapat santunan dalam 5 hari kerja setelah persetujuan.

Cara klaim asuransi Allianz

Terdapat tiga jenis barang yang dapat diasuransikan di Allianz, yaitu ponsel, gadget, tablet, maupun laptop. Mengutip laman resmi Allianz, asuransi ini bekerja sama dengan Home Credit. Penggantian dana dari asuransi ini bersifat cashless atau tanpa pembayaran.

Pihak Allianz akan membayarkan biaya perbaikan barang elektronik langsung pada pihak bengkel tempat barang diperbaiki. Klaim asuransi barang elektronik di Allianz dapat dilakukan dengan cara:

  • Pelanggan mengajukan klaim kepada PT Home Credit Indonesia melalui hotline 021 2953 9600 atau email cover@homecredit.co.id. Pelanggan dapat menghubungi pihak asuransi dalam waktu tujuh hari kalender sejak tanggal kerusakan barang.
  • Pelanggan menunggu klaim disetujui oleh pihak Allianz dalam satu hingga dua hari kerja.
  • Setelah klaim disetujui oleh pelanggan dan Allianz, barang akan dijemput sesuai dengan waktu yang telah disetujui untuk dibawa ke tempat perbaikan.
  • Perangkat diperbaiki oleh teknisi dalam 7 hari kerja untuk wilayah Jabodetabek, dan 11 hari kerja untuk wilayah di luar Jabodetabek.
  • Perangkat yang sudah diperbaiki akan dikirimkan dalam satu hingga dua hari kerja. Pengantaran perangkat dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pelanggan dan pihak Allianz.

Cara klaim asuransi Hartono

Klaim barang elektronik di Hartono akan disesuaikan dengan paket Garansi Eksternal yang dipilih oleh pelanggan sebelumnya. Adapun penyebab kerusakan barang yang dapat diklaim oleh pelanggan antara lain, bencana alam, kebakaran, kerusuhan, gempa bumi, pencurian, hingga kecelakaan. Dilansir dari My Hartono, berikut cara mengklaim asuransi Garansi Eksternal:

  • Pelanggan memastikan apakah periode Garansi Eksternal masih berlaku atau tidak saat kejadian.
  • Pelanggan mengajukan klaim melalui customer care Hartono di 081 333 10 1212 atau 081 732 12 12 (WhatsApp) atau email garansieksternal@myhartono.com. Pengajuan dapat dilakukan maksimal dalam 3 hari kerja setelah kerusakan barang.
  • Pelanggan menunjukkan barang yang rusak pada pihak asuransi atau pihak yang ditunjuk oleh asuransi.
  • Pelanggan mengisi Form Laporan Klaim dan menjelaskan kronologi penyebab kerugian baang.
  • Pelanggan menyerahkan barang yang rusak ke kantor pihak asuransi terdekat dan mendapat tanda terima sebagai syarat tukar voucher di Hartono.
  • Pelanggan melengkapi sejumlah dokumen termasuk buku Garansi Eksternal, kuitansi pembelian, kartu garansi barang, fotokopi KTP, foto kerusakan, surat estimasi kerugian, surat keterangan polisi, box dan kelengkapan barang, serta Materai 6000. Dokumen dilengkapi paling lambat 2 bulan sejak pelaporan klaim, apabila melebihi batas waktu maka klaim akan dibatalkan secara sistem.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto