Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada keluarga korban tewas dengan nominal Rp 50 juta dan Pemkot Depok memberikan Rp 10 juta serta akta kematian.
Jasa Raharja tak bisa memberikan asuransi kecelakaan terhadap korban kapal tenggelam di Buton Tengah karena kapal tak memiliki izin mengangkut penumpang.