tirto.id - Dalam insiden kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/04/2026), Jasa Raharja memastikan bahwa setiap korban kecelakaan Kereta Api memiliki hak-hak yang melekat, seperti asuransi kecelakaan, mendapat santunan, hingga biaya perawatan di rumah sakit.
Duka mendalam tengah menyelimuti Bumi Pertiwi pasca kecelakaan transportasi yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line pada Senin malam (27/04/2026) menelan korban jiwa yang tak sedikit, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Berkaitan dengan kecelakaan transportasi, termasuk kecelakaan Kereta Api, masih menjadi risiko yang tak bisa dihindari. Akan tetapi, dalam hal ini para penumpang telah diberi jaminan terhadap risiko tersebut, baik itu hak terhadap perlindungan secara menyeluruh saat menggunakan transportasi umum, maupun mendapatkan asuransi saat terjadinya kecelakaan.
PT Jasa Raharja memastikan bahwa setiap penumpang kereta api akan mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan yang telah ditentukan. Asuransi ini ditujukan untuk melindungi setiap korban kecelakaan dengan berbagai kondisi, mulai dari korban luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia.
Namun, berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pemahaman mengenai klaim asuransi kecelakaan kereta, terutama untuk keluarga korban. Pasalnya, tak jarang penumpang yang sejatinya memiliki hak perlindungan secara menyeluruh, justru tak memahami hal demikian, termasuk prosedur pengajuan santunan saat menjadi korban dalam kecelakaan.
Pada saat terjadinya kecelakaan, setiap korban atau ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi kecelakaan dengan cara mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat. Biasanya, proses klaim tersebut tidak dikenakan biaya apapun, bahkan terbilang cukup mudah.
Selain itu, klaim asuransi kecelakaan KA juga memungkinkan setiap korban bisa mendapatkan perawatan gratis di rumah sakit, dengan catatan mengikuti alur administrasi yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut panduan urus asuransi kecelakaan Kereta Api, alur administrasi, hingga rincian hak-hak para penumpang yang menjadi korban saat kecelakaan KA terjadi.
Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan KA: Alur Administrasi dari RS hingga Cair
Berdasarkan ketentuan berlaku, asuransi kecelakaan yang dimaksud PT Jasa Raharja mencakup santunan biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian, serta santunan cacat tetap. Artinya, setiap korban kecelakaan ataupun ahli waris dapat mengajukan klaim saat terjadinya kecelakaan.
Akan tetapi, agar dapat mengklaim asuransi kecelakaan tersebut, maka setiap korban baik melalui korban itu sendiri maupun pihak keluarganya, harus mengurusi administrasi terlebih dahulu dengan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang dimaksud biasanya menjadi syarat utama dalam verifikasi klaim asuransi kecelakaan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan itu mencakup;
- Surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian atau instansi berwenang
- Surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit
- Identitas korban atau ahli waris
- Kuitansi asli biaya pengobatan untuk korban
- Dokumen pendukung dari PT KAI, seperti telegram resmi kepala stasiun terdekat lokasi kejadian kecelakaan
- Khusus korban meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, seperti kartu keluarga, surat nikah, atau dokumen penting lainnya sesuai ketentuan berlaku
Di samping itu, klaim asuransi kecelakaan ini juga memiliki alur administrasi yang terintegrasi antara rumah sakit, kepolisian/pihak KAI, serta kantor Jasa Raharja. Berikut rincian alur administrasi klaim dari rumah sakit hingga cair.
1. Penanganan di Rumah Sakit
- Pada saat terjadi kecelakaan dan menjadi salah satu korban, pastikan kejadian tersebut dilaporkan ke PT KAI atau kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan resmi
- Setelah mendapat laporan, biasanya Jasa Raharja akan menerbitkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) ke Rumah Sakit tempat korban dirawat
- Setelah surat jaminan tersebut diterima, biaya perawatan korban sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal yang telah ditentukan
2. Pengisian Formulir
- Korban atau keluarga korban harus mengisi formulir pengajuan santunan di kantor Jasa Raharja
- Mengisi formulir keterangan kesehatan dari Rumah Sakit
- Mengisi keterangan kecelakaan dari PT KAI atau kepolisian
- Melampirkan identitas korban, seperti fotokopi KTP/KK/Kartu Keluarga
- Untuk korban meninggal dunia, maka identitas ahli waris wajib disertakan
3. Verifikasi Dokumen
- Setelah mengisi formulir dan mengumpulkan dokumen syarat, berkas tersebut diserahkan ke kantor Jasa Raharja terdekat
- Selanjutnya pihak Jasa Raharja akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan kondisi korban
4. Pencairan Santunan
- Jika verifikasi telah selesai, pencairan santunan biasanya akan berlangsung sekitar 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima
- Santunan dapat cair langsung juga ke rekening ahli waris atau korban, atau diselesaikan langsung dengan pihak RS untuk biaya perawatan dan lainnya
Hak Penumpang di Kecelakaan KA Rincian Santunan Luka-Luka dan Ahli Waris
PT Jasa Raharja telah menetapkan bahwa setiap penumpang kereta api yang saha memiliki hak atas santunan jika terjadinya kecelakaan. Kepastian tersebut juga telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Berikut adalah rincian santunan yang berlaku untuk setiap korban kecelakaan KA.
- Santunan Meninggal Dunia: Rp50 juta/orang
- Santunan Cacat Tetap: Rp50 juta/orang
- Biaya Perawatan: Maksimal Rp20 juta/orang
- Biaya Penguburan: Rp4 juta/korban
- Biaya Tambahan penggantian P3K: Rp1 juta
- Biaya Tambahan Ambulans: Rp500 ribu
Selain itu, khusus kecelakaan yang melibatkan PT KAI, Jasa Raharja seringkali memberikan tambahan santunan dari asuransi tanggung jawab hukum. Besarannya bisa mencapai Rp40 juta untuk korban meninggal dunia, serta Rp30 juta untuk korban luka-luka.
Adapun untuk santunan yang diberikan terdapat kriteria yang diprioritaskan, yaitu kepada ahli waris janda/duda, anak-anak, lalu orang tua.
Santunan kecelakaan tersebut bisa didapat dengan catatan korban atau ahli waris menyelesaikan proses verifikasi dan administrasi yang telah ditetapkan pihak Jasa Raharja maupun rumah sakit.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id































