tirto.id - Dalam insiden kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jasa Raharja pastikan jamin biaya perawatan dan pemberian santunan terhadap korban.
Pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada delapan rumah sakit yang menangani para korban.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia, dapat memperoleh penanganan medis secara optimal tanpa terhambat oleh persoalan administratif.
Direktur Utama Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya menjamin perlindungan dasar bagi seluruh korban sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 1964, sehingga hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.
“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” kata Awaluddin dikutip Antara (28/4/2026).
Kecelakaan maut antara KRL arah Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek arah Surabaya di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026). KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang sedang berhenti karena lintasan belum steril akibat KRL lain yang tertemper taksi Green SM.
Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong paling belakang KRL yang merupakan gerbong khusus wanita. Akibatnya 15 orang dilaporkan meninggal dunia dan 76 lainnya luka-luka.
Berapa Besar Santunan Korban Kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur?
Dalam pelaksanaan penyaluran santunan korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, Jasa Raharja mengkategorikannya menjadi dua yakni korban meninggal dunia dan korban luka-luka.
Untuk korban meninggal dunia berhak menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta yang diberikan melalui anak perusahaan, Jasaraharja Putera, yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia.
Sedangkan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Lebih lanjut, Jasa Raharja terus melakukan pemantauan perkembangan situasi di lapangan, mengingat masih adanya kemungkinan penambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lain.
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” terang Awaluddin.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Berikut langkah-langkah mengurus klaim di asuransi Jasa Raharja dikutip dari laman resminya:
Untuk Korban Meninggal Dunia
1. Melaporkan kejadian kecelakaan kepada unit laka lantasPihak keluarga wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada Unit Laka Lantas terdekat
2. Ahli waris korban mendatangi kantor Jasa Raharja
Ahli waris korban mendatangi kantor Jasa Raharja untuk proses survei lokasi kejadian dan verifikasi penerima santunan.
3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan
Siapkan dokumen seperti KTP korban dan ahli waris, buku nikah (jika korban menikah), akta kelahiran (jika ahli waris anak atau orang tua korban), serta buku tabungan atas nama ahli waris.
4. Proses Verifikasi Data
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta memastikan bahwa korban termasuk dalam kategori yang dijamin sesuai ketentuan.
5. Persetujuan Klaim
Jika semua persyaratan terpenuhi dan valid, klaim akan disetujui sesuai dengan jenis santunan yang berhak diterima korban atau ahli waris.
6. Pencairan Santunan
Dana santunan akan ditransfer langsung ke rekening korban atau ahli waris sebagai bentuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Korban Luka-luka
1. Laporan Kejadian KecelakaanSegera laporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan resmi sebagai dasar pengajuan santunan.
2. Ajukan Surat Jaminan ke Jasa Raharja
Berikan laporan kepolisian ke Jasa Raharja untuk mendapatkan surat jaminan. Jika rumah sakit bekerja sama dengan Jasa Raharja, surat jaminan dapat diterbitkan langsung.
Dalam kasus kecelakaan KRL di Bekasi ini, para korban sudah mendapat surat jaminan perawatan.
Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris Penerima Klaim Jasa Raharja?
Dalam sistem santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja, penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Prioritas pertama diberikan kepada janda atau duda yang sah, yaitu pasangan resmi korban yang diakui secara hukum. Jika korban memiliki pasangan, maka merekalah yang berhak utama menerima santunan karena dianggap sebagai pihak yang paling terdampak secara langsung.
Apabila korban tidak memiliki pasangan yang sah, maka hak santunan berpindah kepada anak-anak yang sah. Anak yang dimaksud adalah anak kandung atau anak yang diakui secara hukum, yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan korban.
Jika korban tidak memiliki pasangan maupun anak, maka santunan akan diberikan kepada orang tua yang sah sebagai prioritas ketiga.
Namun, apabila korban tidak memiliki ahli waris sama sekali, maka Jasa Raharja tetap memberikan bantuan berupa penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































