Menuju konten utama

Jasa Raharja Diusulkan Seperti BPJS Tanggung Kecelakaan Lalin

Perubahan ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan status Jasa Raharja.

Jasa Raharja Diusulkan Seperti BPJS Tanggung Kecelakaan Lalin
Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengusulkan pemerintah mengubah PT Jasa Raharja sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga dapat menjadi penjamin utama (primary payer) korban kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Dia menilai, Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi pelat merah memiliki fungsi layaknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang digolongkan dalam perusahaan asuransi sosial.

Sebab, tak seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan—yang mengelola iuran kepesertaan, baik itu dibayarkan mandiri maupun ditanggung pemerintah—Jasa Raharja mengelola dana dari iuran pemilik kendaraan bermotor.

“Karena katakanlah mereka pejalan kaki yang ditabrak, mereka kan nggak bayar polis, nggak bayar iuran, tapi dia bisa ditanggung apabila mereka menghadapi kecelakaan,” jelas Hikmahanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2025).

Pertanggungan korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.

Namun, pertanyaan besar lantas muncul dari dasar hukum ini. Sebab, publik—atau dalam hal ini korban kecelakaan lalu lintas— bukan penumpang atau pemilik kendaraan.

Meski begitu, sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban, yang mana besaran dana pertanggungannya ditentukan oleh pemerintah.

“Jadi, Jasa Raharja mau dikemanakan ini? Karena kalau saya lihat, Jasa Raharja dia sebagai PT, kalau menurut undang-undang PT, dia harus mencari keuntungan. Nah, kalau dia mencari keuntungan, pertanyaannya bisa nggak kalau pemegang saham tidak mendapatkan dividen tapi dikembalikan ke perusahaan?” ujar Hikmahanto.

Dus, untuk memberikan kejelasan status Jasa Raharja, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu lantas mendorong agar DPR dapat mengatur dengan jelas aturan terkait sistem jaminan sosial dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dengan memasukkan aturan terkait jaminan sosial bagi korban kecelakaan dalam RUU P2SK ini, Hikmahanto menilai DPR dan pemerintah tidak perlu membuat UU tersendiri yang akan mengatur terkait sistem jaminan sosial.

“Bila perlu, di (aturan) Undang-Undang sistem jaminan sosial itu dimasukkan juga di sini, jaminan tidak hanya kesehatan, ketenagakerjaan, tetapi juga kecelakaan,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait JASA RAHARJA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana