Para pelaku usaha dari sektor UMKM dan pekerja informal yang terdampak pandemi corona secara langsung maupun tidak, dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank atau leasing.
OJK merilis daftar bank/leasing yang menerapkan kebijakan pemerintah untuk memberi relaksasi kredit yang berbentuk restrukturisasi dalam mengantisipasi dampak COVID-19.
Luhut menyatakan pemerintah akan membantu Garuda melakukan negosiasi dengan perusahaan leasing asal Cina untuk meringankan beban pelunasan biaya sewa pesawat.
Dosen Hukum Bisnis dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Shidarta menilai penggugat tidak bisa memaksakan klausul syariah pada perusahaan leasing yang bergerak dengan sistem konvensional.